Sabtu, 13 Juni 2026

Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 4 Januari 2024 | 15:31 WIB
Foto Istimewa tangkapan layar Google Maps: Kantor Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Foto Istimewa tangkapan layar Google Maps: Kantor Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

NAWACITAPOST.COM - Seleksi calon Perangkat Desa (Perades) Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur digugat oleh 6 calon yang gagal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan tersebut dikarenakan diduga adanya kecurangan saat ujian pengisian perades yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang menggandeng perguruan tinggi.

Adapun seleksi ujian pengisian perades Plosoharjo tersebut, dilakukan oleh panitia pada Senin (2/11/2023) lalu yang digelar di sebuah hotel wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Di Jombang Menjadi Sorotan Warga,  Gara Gara Unggah Video Mesra di Story WhatsApp

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dilansir dari situs media www.koranmemo.com saat itu, ada 4 perangkat yang kosong di Desa Plosoharjo, yakni Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun (Kasun) Pandanarum atau Kamituwo, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Kasi Pemerintahan atau Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2.

Salah satu penggugat, Khoirul Arif Basuki yang kala itu mencalonkan diri sebagai Kasun Pandanarum saat dihubungi via ponselnya membenarkan, dan pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

"Gugatan sudah diterima PTUN Surabaya dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.SBY. gugatan ini kami kuasakan kepada pengacara Puthut Bayu Seno, SH," ungkapnya, Rabu (3/1/2024) dikutip dari laman media www.koranmemo.com.

Baca Juga: Setelah Kades Giliran Perangkat Desa Geruduk Jakarta, Ini Misinya

Arif mengatakan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya ini, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak panitia seleksi perades, namun tak ada titik temu.

"Kami menduga ada kejanggalan dan kecurangan saat ujian dengan metode CAT, dari empat calon yang lolos nilainya sama, waktu itu, calon carik dan Kasun Pandanarum nilainya sama, yakni 59 dari 120 soal. Untuk Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2, yakni 58,5 dan 58 dari 120 soal," ujarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Arif, ada 4 soal yang tidak bisa dijawab oleh peserta ujian, karena jawaban pada soal pilihan tidak ada yang cocok. Misalnya, 1 ditambah 1 harusnya jawabannya 2, tapi angka 2 tidak ada di kolom jawaban.

Baca Juga: Perkuat Persatuan dan Kesatuan, Polres Bondowoso Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan kepada Perangkat Desa

"Selain itu nilai, jika ada 120 soal dengan nilai 60, berarti setiap soal nilainya 0,5. Jika ada 4 soal yang tidak terjawab, total nilai tertinggi harusnya 58. Tapi ada nilai 59 dan 58,5. Itu dari mana," kata Arif.

Terkait 4 soal yang tidak terjawab, Arif mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran dalam tata tertib tercantum tidak boleh membuat gaduh saat berlangsungnya ujian.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini