"Tatib dibacakan panitia pada 28 September 2023, salah satu isinya dilarang membuat gaduh. Kami tidak berani protes karena dianggap berbuat gaduh, dan konsekuensinya dikeluarkan dari tempat ujian," ujarnya.
Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Arif juga menyoal tentang pelantikan perades yang begitu cepat, yakni dalam tempo 2 hari usai tes, 4 perades baru langsung dilantik oleh Jarwa Kepala Desa Plosoharjo. "Ini juga kami cantumkan," imbuhnya.
Sementara itu, Sholikin Ketua Panitia Seleksi Pengisian Perades Plosoharjo mengaku sudah tahu jika pihaknya kalau dimejahijaukan. Hal itu dianggapnya wajar.
"Kemarin mediasi di Kecamatan, namun tidak ada titik temu. Jika dimejahijaukan itu hak mereka, dan kami siap dimintai keterangan dalam pengadilan," tuturnya.
Baca Juga: Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Sholikin mengaku, tugas panitia pengisian perades sudah diatur dalam perbub, dan pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan itu.
"Kemarin mediasi di kecamatan, namun tidak ada titik temu. Jika dimejahijaukan itu hak mereka, dan kami siap dimintai keterangan dalam pengadilan," tuturnya.
Sholikin mengaku, tugas panitia pengisian perades sudah diatur dalam perbub, dan pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan itu.
Baca Juga: Kearifan Lokal Masyarakat Desa, Semangat Gotong Royong Bangun Rumah
"Tugas kami sosialisasi, menerima pendaftaran, seleksi persyaratan, penetapan calon, menerima hasil penjaringan, dan langsung diumumkan," ucapnya.
Sedangkan untuk ujian penjaringan pengisian perades Plosoharjo dengan metode CAT, panitia menggandeng salah satu perguruan tinggi yang ada di Surabaya.
"Yang membuat soal, dan yang mengujikan pihak ketiga. Jadi panitia tidak tahu menahu perihal soal ujian itu," tegas Sholikin.
"Peserta ujian perades ada 23 orang. Sebenarnya ada 24 pendaftar, tapi satu gugur karena batas usia. Istilahe ketuweken (istilahnya terlalu tua)," pungkasnya.(Skr/Sin)
Artikel Terkait
Perkuat Persatuan dan Kesatuan, Polres Bondowoso Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan kepada Perangkat Desa
Setelah Kades Giliran Perangkat Desa Geruduk Jakarta, Ini Misinya
Oknum Perangkat Desa Di Jombang Menjadi Sorotan Warga, Gara Gara Unggah Video Mesra di Story WhatsApp
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam