NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan putusan Nomor: 30/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 15 Agustus 2023 putusan dari gugatan Andri Setiyawan dinyatakan berkekuatan Hukum yang tetap (inkracht), dan harus dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com putusan tersebut berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh Andri Setiyawan, peserta ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui kuasa hukumnya yakni R. Firman Adi Soeryo Bhawono, SH, MH, dan G.M Rahardji Santoso, SE, SH, MH.
Tergugat dalam perkara tersebut adalah Sahari Kepala Desa (Kades) Perning, sedangkan tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, yang dilantik oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
Menurut kuasa hukum Andri Setiyawan Rahardji Santoso mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan pada saat pengisian perangkat Desa Perning dalam hal ini adalah Kasun, hingga melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
"Gugatan itu bukan tanpa alasan, klien kami menemukan bukti bahwa, pemenang Wahyu Setiawan waktu pendaftaran itu bukan penduduk asli Dusun Seloguno dan hingga mengikuti tes seleksi," kata Rahardji Santoso kepada tim awak media pada Jum'at (12/1/2024) via telepon WhatsApp.
Rahardji Santoso menambahkan, dengan demikian dia (Wahyu Setiawan red) diduga melanggar regulasi yang berlaku mulai dari Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi
"Oleh sebab itu melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dan dinyatakan menang, dikarenakan lawan kalah dalam hal ini yakni Kades Sahari dan Wahyu Setiawan akhirnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, dan kembali menuai kekalahan," imbuh Rahardji Santoso yang biasa akrab disapa Santoso.
Lanjut Santoso berkata, Kades Sahari dan Wahyu Setiawan Kasun yang dilantik kembali mengajukan permohonan melalui kasasi, yang sementara secara aturan untuk putusan yang bersifat kedaerahan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan.
"Upaya hukum lanjutan mulai dari kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), makanya wajar kalau ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) kasasinya, dan dengan ditolaknya kasasi berarti putusan PTUN maupun PTTUN Surabaya sudah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," ujar Santoso kepada Wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Perangkat Desa Menang Sidang Gugatan PTUN, Kades Umbu IdanotaeTidak Menghiraukan Putusan PTUN Medan
Santoso menjelaskan bahwa, sebelum melakukan upaya hukum, Andri Setiawan sempat melayangkan surat keberatan juga pemberitahuan, ke Kades Sahari namun diabaikan hingga Wahyu Setiawan dilantik menjadi Kasun.
Artikel Terkait
Perangkat Desa Menang Sidang Gugatan PTUN, Kades Umbu IdanotaeTidak Menghiraukan Putusan PTUN Medan
Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya