Pemenuhan makanan bagi WBP berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana serta sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.
Artikel Terkait
Lapas Samarinda Ikuti Ibadah Malam Natal Tahun 2023 Secara Online Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
632 WBP di Kaltimtara Terima Remisi Hari Natal, 6 Orang Langsung Bebas, Termasuk 36 WBP Lapas Samarinda
Dzikir Manaqib dan Tausyiah di Lapas Samarinda Tetap Berlangsung Saat Libur Nataru
Warga Binaan Lapas Samarinda Jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Bersih, Lapas Samarinda Laksanakan 'Jumat Bersih'