Jumat, 5 Juni 2026

Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:52 WIB
Tampak depan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk (Sakera Nawacita)
Tampak depan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOSTCOM — Setelah ramai pemberitaan tentang pemblokiran Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Dadapan, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LSM LKHPI) resmi melaporkan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (26/5/2025).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, sekitar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dana Rencana Kerja Desa (RKD) tahun anggaran 2024 diduga disalahgunakan oleh Agung Kebayan Desa Dadapan, Ngronggot.

Adapun anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini berdasarkan berita sebelumnya yang berjudul "Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk" diduga mengalir ke rekening pribadi Kebayan Agung.

Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara

Hamid Effendy ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya resmi melaporkan Desa Dadapan, Ngronggot terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Dadapan, Ngronggot.

Hamid Effendy aktivis LSM LKHPI Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Istimewa)

"Kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Dadapan. Kita banyak temuan berdasarkan informasi yang masuk," kata pria yang akrab disapa Hamid, pada Senin (26/5/2025).

Terpisah Puguh Harnoto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui terkait pelaporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk

"Untuk laporan di Kejaksaan, kami belum tahu, maka dari itu kami akan mencari informasi terlebih dahulu, laporannya tentang apa, kami adalah sebagai fasilitator Desa," kata Puguh Harnoto kepada wartawan Nawacitapost.com pada Selasa (27/5/2025) di Kantor Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.

Ditempat yang sama Mohamad Makrup Camat Ngronggot ketika dikonfirmasi terkait dengan pencairan Dana Desa (DD) harus mendapatkan rekomendasi dari dirinya justru mengatakan bahwa hal tersebut adalah ranahnya Desa.

Ketika ditanya perihal dengan aliran DD yang diduga ditransfer kepada rekening pribadi Kades dan Bendahara Desa, Camat yang akrab disapa Makrup mengatakan bahwa tidak mengetahui.

Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk

"Itu ranahnya di Desa. Kami juga kurang tahu karena itu aplikasi," kata Makrup diruang kerjanya pada Selasa (27/5/2025).

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini