Junaidi yang menjadi narasumber kunci diawal penyampaiannya mengatakan agar para pegawai harus merasa menjadi orang penting di Kantor dan dapat memberikan kemamfaatan bagi Organisasi.
Terkait Dengan UU 22 Tahun 2022, merupakan UU yang memiliki paradigma baru bagi Pemasyarakatan, yang membawa perubahan mindset bahwa pemasyarakatan bukan merupakan bagian akhir tapi Pemasyarakatan bergerak mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi Dan pasca ajudikasi.
"Pemasyarakatan saat ini termasuk dalam Sub sistem peradilan pidana yang setara Dengan sub sistem peradilan pidana lainnya," terang Junaidi
Lebih lanjut Junaidi membahas secara Teknis terkait RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Ia tidak hanya dibahas fungsi utama Pemasyarakatan, melainkan juga kerja sama, peran serta masyarakat, dan fungsi pendukung lainnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga digunakan untuk mendapatkan masukan yang bersifat subtansi yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam RPP yang dibahas hari ini.
FGD ini dihadiri oleh Kepala UPT sekitar Kota Makassar, PK Madya Kanwil Sulsel, Pejabat Divisi Pemasyarakatan dan para PK yang ada di Bapas.