NAWACITA.post.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) dan Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan sebagai turunan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 di Aula Kanwil Sulsel, Kamis(30/11).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno yang membuka Kegiatan menyampaikan Selamat datang di Sulawesi Selatan kepada 4 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama Kemenkumham yang menjadi narasumber dalam Kegiatan ini.
Adapun Keempat PK Utama yang hadir Yakni Junaidi, Sutrisman, Imam Suyudi dan Ajud Suratman.
Mudah - Mudahan kehadiran luar biasa para PK Utama dapat memberikan pencerahan dan penguatan sekaligus penambah semangat bagi Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Sulsel untuk terus maju dan berkembang kedepannya.
Sementara itu, Salah satu PK Utama, Sutrisman mengatakan, mereka hadir di Kanwil Sulsel Sebagai rangkaian untuk melengkapi Peraturan Pemerintah terkait Pemasyarakatan yang saat ini dalam proses.
"Kita juga dituntut Untuk melakukan Percepatan terhadap Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses ini. yang satunya sudah masuk harmonisasi dan satunya lagi yang akan Kami sampaikan saat ini Yakni RPP terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan," ujar Sutrisman
"Kami menerima masukan untuk penyempurnaan RPP tersebut. Semakin banyak orang yang memberikan masukan akan sangat baik sekali," lanjutnya