Senin, 1 Juni 2026

Imigrasi Makassar Mendapat Predikat Unit Kerja  Pelayanan Publik Berbasis HAM

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 6 November 2023 | 21:07 WIB
Imigrasi Makassar Mendapat Predikat Unit Kerja  Pelayanan Publik Berbasis HAM
Imigrasi Makassar Mendapat Predikat Unit Kerja  Pelayanan Publik Berbasis HAM


NAWACITApost.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember tiap tahunnya untuk memperingati saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadopsi dan memproklamirkan Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948.





Deklarasi Universal ini menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia termasuk di Negara Indonesia.





Sebagai rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 tahun 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja baik pada tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM)





Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali meraih predikat sebagai "Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023" predikat ini merupakan pemberian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dimana Kanim Makassar telah memberika pelayanan berbasis Ramah Ham kepada masyarakat khususnya pengguna jasa keimigrasian.







Kepala Kantor Wilayah Kemenkumam Sulsel bapak Liberti Sitinjak memberikan piagam penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Agus Winarto bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel (06/11/2023).





Turut hadir pada pemberian penghargaan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulsel bapak Jaya Saputra. Beliau turut bangga atas prestasi yang diraih oleh Kanim Makassar sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023.





Pada kesempatan tersebut bapak agus menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian yang berada di Kantor Imigrasi Makassar telah berbasis ramah ham sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini