flash-news

Gerbang Kebisuan di Padangsidimpuan: Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Bungkam Total

Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
  • Keangkuhan Elitis: Sikap mengabaikan konfirmasi ini mencerminkan mentalitas penguasa yang merasa "tak tersentuh". Menempatkan pertanyaan rakyat sebagai gangguan, bukan kewajiban konstitusional.

  • Baca Juga: Skandal Dana Bencana Padangsidimpuan: Opini WTP BPK Diduga Jadi 'Tameng' Perampokan Hak Korban Banjir!

    Suara dari Garis Depan: "Panggil Paksa!"

    Sikap apatis dari pucuk pimpinan DPRD ini langsung memantik reaksi keras dari jurnalis, aktivis, hingga pakar hukum.

    Lesmanan H, Wartawan Media Nawacita:

    "Kami tidak memaksa, kami hanya meminta hak publik untuk tahu. Tapi sikap yang kami terima adalah pengabaian total. Ini justru menambah daftar kecurigaan baru: apakah Ketua DPRD takut menjawab? Apakah jawabannya akan menjerumuskannya? Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan, atau sampai aparat berwenang yang memaksa mereka berbicara di bawah sumpah!"

    Rajes Manungkalit Aktivis Gerakan Sipil:

    "Ini adalah bukti paling nyata siapa yang bekerja untuk siapa. Mereka berani menerima penghargaan dan mengetok anggaran, tapi pengecut saat berhadapan dengan pertanyaan rakyat. Diamnya Srifitrah Munawaroh Nasution adalah konfirmasi bahwa ada yang busuk di dalam gedung dewan. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan harus segera bertindak, panggil paksa!"

    A.H., Pengamat Hukum:

    "Sikap tidak merespons yang berkepanjangan ini adalah indikasi awal dalam proses hukum. Ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada pembelaan yang sah, atau ada kesengajaan menunda untuk menyusun rekayasa baru. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, ini sudah mengarah pada dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang."

    Baca Juga: Raih Predikat Sempurna (A), Komisaris Utama MNI Beesokhi Ndruru Sah Sandang Gelar Magister Hukum!

    Maklumat Rakyat: 4 Tuntutan Mutlak

    Merasakan ketidakadilan yang kian telanjang, elemen masyarakat Padangsidimpuan kini bersatu melayangkan tuntutan tegas:

    1. Buka Suara Sekarang: Mendesak Ketua DPRD segera memberikan tanggapan tertulis secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.

    2. Intervensi Kejaksaan: Jika sikap bungkam berlanjut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan harus segera mengambil alih dan memanggil paksa Ketua DPRD.

    3. Asumsi Bersalah: Meminta publik dan penegak hukum menganggap sikap diam ini sebagai indikasi awal pengakuan dosa atas kejanggalan yang terjadi.

    4. Transparansi Total: Mendesak pembukaan seluruh dokumen rapat, berita acara, dan keputusan anggaran bencana kepada publik secara transparan.

    Gedung DPRD Padangsidimpuan kini sunyi, namun di luar, amarah publik sedang bergemuruh menanti jawaban.(Lesmanan.H)

    Halaman:

    Tags

    Terkini