NAWACITAPOST.COM – Dunia jagat maya Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendadak gempar. Tak terima kehormatan dan nama baiknya diinjak-injak di media sosial, seorang warga berinisial AJL mengambil langkah hukum tegas. Ia resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial GH ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kasus yang kini tengah menyita perhatian publik ini bermula dari sebuah unggahan pada 31 Maret 2026 lalu.
Kronologi: Foto Pribadi Dicatut, Narasi Berbisa Disebar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun Facebook milik GH—yang dikenal memiliki basis pengikut (followers) cukup besar dan berpengaruh di wilayah Tapsel—kedapatan mengunggah foto pribadi milik AJL.
Baca Juga: Prabowo: Kalau Bangsa Ini Lapar, Saya yang Bertanggung Jawab!
Tak sekadar memajang foto, unggahan tersebut juga dibumbui dengan:
- Tulisan bernada menyudutkan dan provokatif.
- Tuduhan sepihak yang tidak berdasar.
- Penyebaran informasi hoaks yang merugikan korbannya.
Akibat unggahan tak bertanggung jawab tersebut, AJL harus menanggung kerugian imaterial yang luar biasa. Nama baiknya rusak parah, dan ia mengaku sangat dipermalukan di hadapan masyarakat luas.
"Akses akun murni dikendalikan terlapor. Tidak ada keterlibatan pihak ketiga atau indikasi akun tersebut diretas (hack)."
Pernyataan tegas ini mematahkan potensi alibi "kelengahan" atau pembajakan akun, dan mengarahkan dugaan kuat secara langsung kepada GH sebagai pemegang kendali penuh atas unggahan digital tersebut.
Desak Kapolres Tapsel Bertindak Cepat dan Transparan
Merasa hak-hak digital dan kehormatannya sebagai warga negara telah dirampas, AJL meminta ketegasan dari aparat penegak hukum. Ia mendesak Kapolres Tapanuli Selatan beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
AJL berharap tim penyidik dapat segera:
- Memeriksa dan meneliti seluruh barang bukti digital yang diserahkan.
- Memanggil pihak terlapor (GH) untuk dimintai keterangan.
- Mengungkap kebenaran secara benderang demi memulihkan nama baiknya.
Respons Kepolisian dan Sorotan Publik
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Selatan dilaporkan tengah menampung laporan tersebut dan mulai bergerak mengumpulkan fakta-fakta hukum serta keterangan saksi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai bahaya cyberbullying dan jempol yang tidak bijak di media sosial. Publik kini menunggu langkah nyata dan respons cepat dari Kapolres Tapsel dalam menuntaskan kasus pelanggaran UU ITE/Pencemaran Nama Baik yang kian meresahkan ini.
Bagaimana kelanjutan nasib pemilik akun GH? Kita kawal bersama perkembangannya.(Lesmanan.H)