"Jadi, jika ada tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan demi mencairkan kredit, maka bisa masuk dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya bisa dipidana penjara singkat 6 tahun," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu