"Yang perlu digarisbawahi adalah, petani hanya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pengecer resmi yang ditunjuk di wilayahnya, dan jika petani yang menemukan praktik penjualan di atas HET dapat melaporkan ke layanan pelanggan Pupuk Indonesia atau pihak berwenang," imbuh lawyer yang dilantik pada November 2012 ini.
Alumni Universitas Islam Kadiri ini mengungkapkan bahwa petani bisa memastikan bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan terdaftar.
"Jadi ketika membeli minta bukti pembelian (kwitansi), sehingga jika ada dugaan kecurangan seperti penjualan diatas HET, ada bukti," paparnya.
Nasik berharap kepada para petani, jika melihat penjualan pupuk subsidi diatas HET, bisa memberikan teguran dan mengingatkan, serta bisa berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Nganjuk Diinformasikan Diamankan Polda Jatim, Ini Kata Pimpinan DPRD
"Ingat meski penjualan pupuk subsidi diatas HET kurang tepat, kios pupuk jangan ditakut-takuti, karena penjual pupuk modalnya besar untungnya kecil, dan tidak semua orang mampu menjadi kios," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu