Minggu, 19 Juli 2026

Peningkatan Permintaan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Dalam Rangka Lebaran Haji

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:32 WIB
Kuota Antrian Tambahan Dilakukan Melalui Aplikasi M-Paspor
Kuota Antrian Tambahan Dilakukan Melalui Aplikasi M-Paspor

Bekasi, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka kegiatan lebaran haji dan penurunan kasus Covid-19. Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Widayat, terus berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (18/06/2022). Menurut beliau, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memerlukan jumlah kuota antrian paspor dalam jumlah yang besar dalam rangka menghadapi kebutuhan masyarakat terkait permohonan paspor baru atau penggantian paspor.

Pada kesempatan ini, pengisian kuota antrian tambahan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Menurut Kepala Seksi Pelayan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Okky Setyawan, pemohon kesulitan mendapatkan kuota melalui M-Paspor belakangan ini.

Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, pihak kantor imigrasi Bekasi terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga penambahan kuota permohonan paspor dapat dilakukan secara berkesinambungan.

Untuk mengurus paspor Okky Setyawan, Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, meminta masyarakat harus melalukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini meminta masyarakat untuk mengisi data dan formulir secara digital, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, serta membayar permohonan paspor sesuai PNBP.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk proses wawancara dan pengambilan data biometri
Selanjutnya, pemohon dapat mengambil paspornya lima hari sejak wawancara permohonan paspor dan sudah membayar paspor. Para pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Bank, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos, Indomaret, dan sebagainya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini