Minggu, 19 Juli 2026

Dapat Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan? Yuk Simak Caranya

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juni 2022 | 15:08 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata, termasuk manfaat pembelian atau klaim kacamata bagi para pesertanya. Prosedur untuk klaim kacamata ini pun terbilang relatif mudah, sama halnya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes). Tentunya, dengan tetap memerhatikan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan.

Nah untuk kamu yang ingin mengganti atau mendapat kacamata gratis menggunakan BPJS, mengutip dari Finance.detik.com berikut ini adalah cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan yaitu:

  1. Datangi faskes tingkat I


Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta. Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  1. Kunjungi dokter spesialis mata


Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.

  1. Legalisir resep dokter


Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan. Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

  1. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS


Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini