Kamis, 4 Juni 2026

Daerahmu Punya Indikasi Geografis? Jangan Lewatkan Informasi Penting Ini !

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 12 April 2022 | 14:26 WIB

TANGSEL, NawacitaPost.com Daerahmu memiliki barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografisnya memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan?

Jika memang demikian, Indikasi Geografis menjadi informasi penting yang harus diketahui. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, saat menjadi narasumber sosialisasi Indikasi Geografis Kanwil Kumham Banten.

Perlindungan Indikasi Geografis meliputi obyek seperti sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri dengan persyaratan memiliki ciri khas yang berbeda dibanding dengan daerah lain, hanya bisa ditemukan di daerah itu saja, dan memiliki reputasi yang baik dan perlu dilindungi.

“Perlindungan Indikasi Geografis bermanfaat bagi para penggiat UMKM karena akan semakin menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen dan meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik, dan lainnya,” papar Marchienda Werdany, Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, disampaikan Andi Taletting Langi, dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan mengirimkan data permohonan.

“Nantinya permohonan pendaftaran Indikasi Geografis secara teknis permohonan akan difasilitasi dan dibantu oleh pejabat pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” tandasnya (Humas Kanwil Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini