KOTA TANGERANG, NawacitaPost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia Banten menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) tentang Pengawasan MPW dan MPD terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris Tahun 2022, Rabu (16/03).
Lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, merupakan tindak lanjut dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang, dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, di mana prinsip tersebut paling sedikit melakukan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, kegiatan ini diselenggarakan untuk kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah Banten atas implementasi PMPJ tersebut. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercapainya pemahaman yang sama antara MPW, MPD dan Notaris atas implementasi PMPJ. Selain itu diharapkan pula adanya peningkatan pengawasan MPW dan MPD terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah Provinsi Banten, guna menghindari praktik pencucian uang,” ujar Kepala Kantor WIlayah Tejo Harwanto saat memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi, menyampaikan koordinasi ini bertujan agar terciptanya pemahanan mengenai audit kepatuhan secara teknis kepada MPW dan MPD selaku tim Audit Pengawas kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. “Selain untuk memberikan pemahaman yang sama dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) oleh Notaris di Wilayah Banten, kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan Majelis Pengawas Notaris dalam melaksanakan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan koordinasi ini dilakukan sebagai bahan evaluasi kinerja”, ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi.
Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari para Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten, para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/ kota se-Provinsi Banten”, lanjut Andi.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, serta Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sutojo serta mengundang narasumber Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani, dan Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim. (Humas Kanwil Banten)