Jumat, 5 Juni 2026

Obrolan Peneliti Kanwil Kemenkumham Banten, “Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan”

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 8 Maret 2022 | 14:28 WIB

SERANG, NawacitaPost.com - Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi Negara sebagai Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan bahwa pada awal terbitnya Undang-Undang bantuan hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum masih terdapat banyak kekurangan namun demikian seiring berjalannya waktu dan pembenahan di beberapa aspek, penyelenggaraan bantuan hukum saat ini telah berjalan lebih baik.

“Tentunya harapan kita dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujar Sri Puguh Budi Utami saat membuka Obrolan Peneliti “Kritis Mencerdaskan” yang diselenggarakan Kanwil Kumham Banten secara Daring (08/03/2022).

Di Wilayah Banten, disampaikan Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto telah mendapat anggaran sebesar Rp 1.171.000.000 (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dengan rincian dana Bantuan Hukum untuk litigasi sebanyak 422 (empat ratus dua puluh dua) pemohon dan non litigasi 72 (tujuh puluh dua) kegiatan yang akan didistribusikan melalui 21 Organisasi Bantuan Hukum yang telah menandatangi kontrak kerja sama.

 

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengamanatkan bahwa proses Bantuan Hukum di targetkan oleh masyarakat tidak mampu yang mengalami permasalahan Hukum, tentunya kita harus melihat bagaimana pengimplementasian UU Nomor 16 Tahun 2011 ini diterapkan di Wilayah khusunya Banten,” ungkap Tejo Harwanto.

Peneliti Madya dari Balitang Hukum dan HAM, Adi Ashari selaku narasumber, memaparkan bahwa kedepannya diharapkan Indonesia sebagai Negara Hukum dapat menegakkan supremasi hukum dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga masyarakat, adanya jaminan dan kesamaan di hadapan hukum bagi setiap orang tanpa terkecuali, dan dalam pemberian bantuan hukum, Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sebagai perwujudan akses keadilan menurut Rizky Karo-Karo (narasumber dari akademisi UPH dan Pengurus LKBH UPH) dari segi manfaat bagi pemberi bantuan hukum adalah dengan mendapatkan bantuan biaya penanganan perkara bagi yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham melalui BPHN.

“Dengan bantuan yang diberikan, sebagai pemberi bantuan hukum memiliki tanggung jawab yang besar dalam memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dengan akuntabel,” ujar Rizky Karo –Karo

Dengan adanya bantuan hukum ini menciptakan iklim kompetisi untuk menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum terbaik untuk litigasi dan/atau Non-Litigasi bagi masyarakat kurang mampu dan memberikan manfaat bagi Fakultas Hukum Universitas khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat (Humas Kanwil Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini