NAWACITAPOST.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya membeberkan sejumlah faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Faktor-faktor tersebut melibatkan aspek individual, sosial, dan hukum.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah sosial yang kompleks dan melibatkan banyak faktor, baik dari segi individual, sosial, maupun hukum," ungkap Thussy Apriliyandari, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A-PPKB Kota Surabaya, pada Rabu (24/1/2024).
Thussy menjelaskan bahwa dalam faktor individual, lingkungan keluarga memainkan peran kunci. Banyak pelaku dan korban kekerasan tumbuh di lingkungan keluarga atau masyarakat yang tidak harmonis.
Baca Juga: SWK Krembangan dan Kantor Kecamatan Diresmikan, Wali Kota Eri: Manfaatkan dengan Bijak!
"Sebagian pelaku menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar. Mereka tidak melaporkan, tidak menganggap perlu untuk ditindaklanjuti, dan mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," paparnya.
Faktor kedua yang disoroti oleh Thussy adalah kurangnya kesadaran pelaku terhadap dampak kekerasan yang mereka lakukan. Banyak pelaku kekerasan tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat menyakiti atau merugikan korban, terlepas dari apakah korban adalah anak kandung mereka atau bukan.
"Kurangnya kesadaran ini juga bisa berkaitan dengan karakter pelaku yang keras, agresif, impulsif, egois, dan tidak sabaran. Selain itu, adanya rantai kekerasan yang tidak terputus juga dapat menjadi penyebab," tambahnya.
Baca Juga: Galakkan Literasi, Dispusip Surabaya Tambah 2.864 Buku Koleksi
Thussy menyoroti pula masalah sosial budaya patriarki sebagai faktor pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam beberapa kasus, budaya yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai inferior dapat melegitimasi kekerasan.
"Kesetaraan gender belum sepenuhnya diterapkan, dan budaya ini melegitimasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sesuatu yang wajar dan dapat diterima," jelasnya.
Faktor media massa dan media sosial juga ikut disoroti Thussy sebagai pemicu kekerasan. Pengaruh besar dari gadget dan media massa dapat memicu terjadinya kekerasan, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius.
Lebih lanjut, Thussy mengatakan bahwa kurangnya kesadaran terhadap hukum juga dapat memicu terjadinya kasus kekerasan. Meskipun perundang-undangan perlindungan perempuan dan anak sudah ada, banyak masyarakat atau pelaku yang tidak memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.
"Pelaku kekerasan bisa merasa memiliki korban, terutama jika korban adalah anak kandungnya. Banyak faktor yang bisa memicu kekerasan, termasuk faktor individual, keluarga, dan sosial," tuturnya.