NAWACITApost.com – Festival Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi forum berbagi pengalaman praktis baik dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden, Internasional NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dan Pemerintah Daerah Kota Singkawang mengangkat tema “Bersatu Menjaga Martabat Manusia Indonesia yang Adil, Toleran, dan Inklusif” belum lama berselang, yang dilihat nawacitapost.com dalam website resmi bp2mi.go.id.
“Bekerja merupakan hak asasi yang patut dijunjung tinggi dan dihormati, Negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan setiap warga negara tanpa diskriminasi” tegas Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Fadzar Allimin saat menjadi narasumber pada Pleno 3 Festival HAM yang bertema “Human trafficking dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam prespektif HAM”.
Adapun Hingga bulan September 2023, BP3MI Kalimantan Barat telah memberikan layanan pendataan kepada 579 Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di negara Malaysia, Brunei Darussalam, Suriname, Kongo, Gabon, Kepulauan Solomon, Jepang, Papua Nugini, Arab saudi, dan Qatar.
Hadir dalam Pleno 3 Festival HAM Pj Wali kota Singkawang H.Sumastro sebagai keynote speaker dan narasumber antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Kepala BP3MI Kalimantan Barat Fadzar Allimin, Ahli Hukum Pidana/Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak Hermansyah, serta Pj Sekda Kota Singkawang Aulia Candra sebagai moderator.
Wali Kota Singkawang menyampaikan isu-isu dan penanganan Pekerja Migran Terkendala yang dilaksanakan Pemerintah Kota Singkawang dan memberikan apresiasi kepada BP3MI Kalimantan Barat yang telah membantu memulangkan warga Kota Singkawang yang menjadi korban TPPO. Pemerintah Kota Singkawang tidak berdiri sendiri, persoalan TPPO merupakan bagian dari pengkajian kita bersama untuk mengedukasi masyarakat kedepannya maka harus betul-betul memiliki instrumen yang mengatur hal tersebut pungkasnya.
Kombes Pol. Bowo Gede Imantio S.IK., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menyampaikan “Membatasi dan meminimalisir orang yang akan bekerja keluar negeri tanpa melengkapi syarat dan dokumen dengan tindakan Preemtif, Preventif dan Represif menjadi tugas kepolisian dalam penegakan hukum”. Nota Kesepahaman antar Polda Kalbar, BP2MI, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar pada tanggal 25 September 2023 Tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO dalam Rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan strategi pencegahan TPPO di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Didalam Konstitusi kita, TPPO merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan banyak pelanggaran HAM yang ditemui dalam kasus-kasus TPPO”. Komisoner Komnas HAM RI, Anis Hidayah menyampaikan secara spesifik pelanggaran HAM yang jamak terjadi dalam TPPO diantaranya Hak untuk hidup, Hak untuk memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan, Hak atas rasa aman, Hak atas Kesejahteraan, Hak Perempuan, dan Hak anak. Adanya korelasi antara konflik agraria atas pemenuhan hak tanah dan sumber daya alam di daerah asal menjadi salah satu faktor bekerja keluar negeri.
Ahli Hukum Pidana selaku Ketua Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Tanjungpura, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum menyampaikan “Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu kejahatan yang bentuknya sangat ramping tapi tidak hanya dilakukan oleh individu dan ter-organize yang merupakan sindikat”.
Sebagai penutup Kepala BP3MI Kalimantan Barat juga mendorong pembanjiran informasi peluang kerja yang ada di luar negeri, baik skema penempatan dan aturan. Pemerintah memberikan layanan kemudahan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sehingga negara hadir dan lebih baik dari sindikasi yang mengiming-imingi korban yang ingin bekerja keluar negeri.