Jumat, 5 Juni 2026

Anggota Komisi C: Fasum dan Fasos di Surabaya Harus Segera Dituntaskan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:54 WIB
Josiah Michael, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, dari Fraksi PSI (Nawi)
Josiah Michael, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, dari Fraksi PSI (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Ditempatkan di Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan akan focus menyoroti permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Surabaya yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Josiah, persoalan ini sudah menjadi "penyakit menahun" yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Masalah fasum-fasos di Surabaya ini sudah seperti penyakit menahun yang tak kunjung selesai. Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada pemerintah kota seringkali tersendat. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau perkembangan di Surabaya, namun kami melihat Pemkot masih menghadapi banyak kendala," terang Josiah kepada Nawacitapost.com, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Optimalisasi APBD, Fokus Utama Fraksi PSI DPRD Surabaya

Ia menekankan bahwa dalam periode ini, pihaknya berharap Komisi C akan fokus menyelesaikan satu per satu permasalahan yang ada. Salah satu kendala utama yang ia soroti adalah kurangnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses penyerahan fasum dan fasos.

"Contoh masalah yang sering muncul, penyerahan fasum-fasos terkendala soal tanah makam yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ciptakarya. Belum lagi masalah lain yang memperlambat proses ini. Sinergi yang baik antar OPD harus diwujudkan, termasuk penjadwalan yang jelas agar setiap tahapan berjalan sesuai waktu," tambah Ketua Fraksi PSI ini.

Menurut Josiah, selama ini belum ada penetapan jangka waktu yang pasti untuk penyerahan fasum-fasos, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah kota dan pengembang.

Baca Juga: Tragedi Anak Meninggal Karena HIV, Armuji: Semua Anak Wajib Dapat Perlindungan

Ia juga mendesak agar penjadwalan yang lebih rinci dibuat agar pengembang dapat menjalankan kewajibannya, sementara Pemkot dapat melindungi hak masyarakat.

"Ini soal kewajiban pengembang, hak pemerintah kota sebagai stakeholder, dan hak warga masyarakat sebagai penghuni. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama warga dan masyarakat umum yang merasakan dampak langsung dari fasum yang belum diserahkan," tegasnya.

Ia juga mencontohkan dampak nyata dari masalah ini, seperti kondisi jalan Yono-Suwoyo yang rusak parah. Menurut Josiah, masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa kerusakan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah kota, melainkan pengembang yang belum menyerahkan fasum.

Baca Juga: Komisi A Ingatkan Bahaya Ormas Ilegal di Surabaya Jelang Pilkada 2024

"Sepanjang jalan Yono-Suwoyo rusak, yang jadi jelek kan nama Pemkot. Padahal, secara undang-undang dan perda, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang, belum diserahkan ke Pemkot," jelas Josiah.

Selain itu, Josiah juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga perumahan ingin fasum dikelola oleh pemerintah kota. Beberapa warga lebih nyaman jika fasum tetap dikelola oleh pengembang, terutama di perumahan kelas menengah ke atas. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi penyerahan fasum kepada pemerintah kota.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini