"Warga tetap ingin fasum diserahkan, tapi pengelolaan bisa saja tetap dilakukan oleh pengembang jika itu keinginan warga. Pengelolaan tidak harus langsung oleh Pemkot, tinggal diatur melalui MOU yang jelas," katanya.
Baca Juga: Jalan Berdebu di Mayjend Sungkono: Komisi C Ingatkan Bahaya Kecelakaan Saat Hujan
Josiah mengakhiri dengan menekankan bahwa penataan fasum dan fasos adalah hak warga dan tugas pemerintah, dan hal ini akan menjadi salah satu fokus utama dirinya di Komisi C yang membidangi Pembangunan. ***
Artikel Terkait
Komisi D: APBD Surabaya 2025 Fokus Tuntaskan Pendidikan dan Kesehatan
PD Pasar Surya Fokus Penyelesaian Utang dan Revitalisasi Tiga Pasar
Komisi C DPRD Surabaya dorong Optimalkan Program Prioritas di Tengah Tantangan Fiskal
Satpol PP Surabaya Tingkatkan Layanan 112, Pastikan Respon Darurat Lebih Cepat
Komisi A DPRD Surabaya Minta Satpol PP Turun ke Sekolah Bina Nilai Kebangsaan