Rabu, 15 Juli 2026

Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan 2024 ke DPRD

Photo Author
Daud Gaspersz, Nawacita Post
- Minggu, 8 September 2024 | 07:11 WIB
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD setempat.

Dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024 ini, diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah daerah, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (7/9/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah.

"Untuk tahun 2024, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh pemerintah daerah, dengan kewenangan yang dimiliki, dan didasarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Watubun.

Sejalan dengan itu, lanjut Watubun, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah, untuk menyampaikan rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

Menurutnya, hal-hal yang mendasari terjadinya perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024 antara lain meliputi, penyesuaian terhadap perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah.

"Karena itu, fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD mengharuskan DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pembahasan, yang dalam hal ini akan dilakukan oleh badan anggaran," ucap dia.

Dikatakan, didasari pada pasal 155 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah juga telah menyusun KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024, untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD.

"Kita menyadari, bahwa pemerintah daerah telah berupaya untuk menyusun KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024, untuk disampaikan kepada DPRD," pungkas Watubun.

Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam pidato pengantarnya mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari tahapan, dan jadwal proses pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"KUPA-PPAS dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai. Dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan," kata PJ Gubernur.

Ia menyebutkan, kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUPA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah, memanfaatkan kenaikan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kebijakan umum alokasi belanja dalam KUPA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah, untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2024.

"Untuk melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan pada APBD murni. Dan untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji dan tambahan penghasilan bagi PNS, dalam pemenuhan anggaran sampai dengan bulan Desember 2024," imbuh PJ Gubernur.

Halaman:

Editor: Daud Gaspersz

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini