Kamis, 4 Juni 2026

Kadis dan Sekdin Disdikbud Jombang Dibebaskan Sementara Dari Jabatannya, Ini Penjelasan PJ Bupati

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:26 WIB
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat di wawancarai wartawan (foto istimewa)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat di wawancarai wartawan (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo melakukan pembebasan jabatan sementara Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Senen dan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari.

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, keduanya dihentikan sementara karena sedang dilakukan pemeriksaan atas masalah yang menimpa keduanya.

“Sesuai PP 94 Pasal 40 menyatakan semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan pembebasan sementara. Ini yang saya lakukan dalam hal ini Pak Senen dan Sekdin nya kita bebaskan sementara,” kata Teguh kepada wartawan usai penyerahan SK PLH Kadis Dikbud dan Sekdin, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang, Laporkan Akun Facebook Siska S ke Polda Jatim

“Status pegawainya tetap hanya dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadis dan Sekdin,” sambung dia.

Pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video viral yang beredar, saat ini masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Rayakan Hardiknas dan HUT Kota Jakarta Dinas Pendidikan Mengadakan Job Fair dan Expo Pendidikan

“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pelaksana Harian (PLH) Kadis Dikbud Jombang saat ini adalah Wor Windari, sementara PLH Sekdin adalah Abdul Majid.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini