Selasa, 14 Juli 2026

Kabar Gembira! Pemkot Surabaya Membebaskan PBB, Ini Syaratnya!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:24 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah berani dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) khusus untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan afirmasi kepada warga yang berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa sebanyak 104.548 wajib pajak akan menikmati PBB gratis untuk NJOP Rp0-100 juta. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, tarif PBB juga mengalami penyesuaian. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dari tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen), sedangkan NJOP Rp200 juta-Rp1 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,1 persen.

Baca Juga: Hingga habis semester, Dua BUMD tak Setor Deviden. Reni Astuti: Ada Apa?

Adapun NJOP Rp1-2 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,15 persen (dari tarif tahun 2023 sebesar 0,2 persen). Tarif berlaku pula untuk NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar (0,2 persen) dan NJOP Rp10-50 miliar (0,25 persen), yang sebelumnya adalah 0,2 persen di tahun 2023. NJOP di atas Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen.

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dukungan kepada warga yang tidak mampu. Selain itu, dia mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk berinovasi dan menggali potensi pendapatan daerah selain dari PBB.

Bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan dalam membayar PBB, termasuk yang mengalami kebangkrutan, pensiunan, atau korban bencana alam, tetap dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Melalui mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk PBB ke kebutuhan lainnya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini