Kasus Embong Blimbing: Ketika Administrasi Lebih Cepat daripada Solusi
Kasus 35 pedagang wisata kuliner Embong Blimbing menjadi gambaran konkret mengapa persoalan mekanisme hearing tidak bisa dianggap sepele.
Robi, perwakilan Arek Embong Blimbing, menyampaikan bahwa surat permohonan hearing telah dikirimkan pada 14 Oktober 2026. Para pedagang berharap Komisi B dapat mempertemukan mereka dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk membicarakan kemungkinan penundaan penertiban.
Namun, sampai menjelang penertiban, forum hearing yang mereka harapkan tidak terlaksana.
Pada 26 Oktober, perwakilan pedagang mendatangi DPRD dan diterima Komisi B. Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif saat itu menyebut surat permintaan hearing masih dalam proses disposisi Ketua DPRD.
Kemudian, pada 29 Oktober 2026, sebanyak 35 bangunan PKL Embong Blimbing ditertibkan Pemkot Surabaya.
Di sinilah ironi itu terlihat. Masyarakat datang membawa persoalan, surat sudah dikirim, wakil rakyat sudah ditemui, tetapi ruang pembahasan yang diharapkan tidak kunjung terwujud sebelum penertiban berlangsung.
Apakah sistem yang sedang dibangun Ketua DPRD sudah mampu menjawab kebutuhan masyarakat? Ataukah prosedur justru menjadi alasan mengapa aspirasi kehilangan momentum?
Syaifuddin boleh saja menjelaskan bahwa dirinya sedang membangun sistem. Namun, keberhasilan sebuah sistem tidak diukur dari seberapa rapi surat masuk dicatat, melainkan seberapa cepat persoalan masyarakat mendapatkan tindak lanjut.
Kolektif-Kolegial Bukan Sekadar Semua Harus Tahu Ketua
Salah satu penjelasan Syaifuddin adalah seluruh proses harus diketahui unsur pimpinan. Ia menghendaki distribusi informasi, dokumentasi, dan mekanisme yang transparan.
Tetapi, prinsip kolektif-kolegial tidak cukup dimaknai bahwa seluruh pimpinan harus mengetahui setiap proses administrasi. Prinsip tersebut juga menuntut adanya pembagian tanggung jawab dan pelaksanaan kewenangan secara kelembagaan.
DPRD Surabaya memiliki empat unsur pimpinan. Ada ketua dan tiga wakil ketua. Selain itu, terdapat komisi-komisi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sesuai bidang masing-masing.
Jika seluruh proses harus menunggu satu persetujuan, sementara pimpinan lainnya tidak memiliki ruang untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya, maka efektivitas kepemimpinan patut dipertanyakan.
Apalagi, muncul pula keluhan dari internal dewan mengenai rapat-rapat penting yang disebut kerap molor bahkan tertunda karena menunggu kehadiran Ketua DPRD.