Kamis, 5 November 2026

OPINI REDAKSI : Ketua DPRD Surabaya Bicara Transparansi, tetapi Mengapa Hearing Harus Menunggu Restu?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 13:33 WIB
Kantor DPRD Kota Surabaya. Foto: (Istimewa)
Kantor DPRD Kota Surabaya. Foto: (Istimewa)

Jika benar agenda kelembagaan harus menunggu satu orang, persoalannya bukan lagi sekadar disiplin waktu. Ini menyangkut efektivitas organisasi dan kemampuan lembaga menjalankan mandatnya.

Bagaimana DPRD bisa mengkritik OPD yang lamban memberikan pelayanan, jika mekanisme internalnya sendiri justru berpotensi menciptakan antrean birokrasi?

Transparansi Harus Dibuktikan, Bukan Hanya Diucapkan

Syaifuddin juga menyinggung pentingnya resume dan dokumentasi rapat. Ia mengaku pernah menemukan persoalan rapat yang tidak dilengkapi resume secara memadai. Karena itu, ia meminta salinan dan dokumentasi hasil pembahasan.

Langkah tersebut patut diapresiasi apabila benar-benar ditujukan untuk memperbaiki akuntabilitas lembaga.

Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada pencatatan surat dan dokumentasi rapat. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa lama surat mereka diproses, siapa yang menerima, kapan didisposisikan, komisi mana yang bertanggung jawab, serta apa hasil tindak lanjutnya.

Kalau sistem baru memang sudah berjalan, mengapa tidak dibuka kepada publik?

Buat standar waktu pelayanan pengaduan. Publikasikan daftar surat yang masuk dan status tindak lanjutnya. Berikan kepastian bahwa setiap pengaduan tidak akan hilang hanya karena persoalan administrasi internal.

Dengan begitu, publik tidak perlu menebak-nebak apakah suratnya masih di resepsionis, meja sekretariat, meja pimpinan, atau sudah masuk laci komisi.

Jangan Sampai DPRD Menjadi Lembaga Satu Pintu

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap Syaifuddin Zuhri. Ini tentang bagaimana sebuah lembaga perwakilan rakyat menjalankan kewenangannya.

Ketua DPRD bukan pemilik seluruh kewenangan DPRD. Jabatan tersebut merupakan amanah kelembagaan yang harus dijalankan bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan sesuai aturan.

Membangun administrasi yang tertib adalah keharusan. Tetapi menjadikan ketertiban administrasi sebagai alasan untuk menahan aspirasi masyarakat adalah persoalan yang berbeda.

Jangan sampai semangat membangun transparansi justru melahirkan sentralisasi. Jangan sampai keinginan mengawasi seluruh proses membuat seluruh proses harus menunggu satu orang.

Dan jangan sampai masyarakat yang datang ke gedung dewan justru dipaksa memahami rumitnya birokrasi internal sebelum bisa didengarkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini