Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
(Humresblikot)
Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Dubes Achsanul Habib Angkat Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya dalam Sidang Dewan HAM PBB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ajak Jamaah Masjid Al Uswah Tanjungpinang Memahami Hikmah Puasa
Ibu dan Anak Ditangkap di Tualang karena Penyalahgunaan Narkoba
Safari Ramadan di Kampung Bekalar: Mempererat Silaturahmi dan Meningkatkan Kebaikan
Safari Ramadan di Kampung Bekalar Siak: Membawa Berkah dan Kebaikan