Baca Juga: Setelah Empat Kali Datangi Kantor BRI Cabang Nganjuk, Humas BRI Regional Malang Berikan Rilis
Perihal posisi atau teknis di lapangan, seperti diketahui bersama, Lilik berkata bahwa, pada saat konfirmasi awal kepada Susanti dan Muhammad Mufid yang meminjam jaminan kepada Insiyah, itu sudah melengkapi persyaratan.
"Dengan kesepakatan mereka pinjaman tersebut, beliau datang ke kantor desa untuk meminta Surat Keterangan Usaha dan juga minta surat keterangan kepemilikan tanah, dan disebutkan bahwa SHM tersebut milik Insiyah, jadi secara administrasi tidak ada masalah," terangnya.
Lilik memaparkan bahwa, tidak ada SOP yang mewajibkan pemilik jaminan untuk datang ke kantor BRI. Sementara untuk pinjaman Kupedes Rakyat ada kewajiban untuk melampirkan agunan atau jaminan.
"Kata pendahulu kami, Susanti itu adalah nasabah lama yang sebelumnya menggunakan agunan atau jaminan berupa BPKB dengan pinjaman sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), karena minta naik hingga Rp45.000.000, sehingga jaminan juga harus lebih besar," ungkap Lilik.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2025 Bandung dengan Penawaran Spesial
Lilik menegaskan bahwa, dokumen yang dimiliki oleh BRI Unit Baron, ada tanda tangan dan dokumentasi dari Insiyah. Perihal diakui atau tidak, hal tersebut sudah disampaikan kepada BRI Cabang Nganjuk.
"Atas nama Pak Mufid dan Susanti itu, (jaminan itu dari Bu Insiyah) sudah ada kesepakatan antara Bu Insiyah dengan Bu Susanti, serta dibuktikan dengan dokumentasi dan surat pernyataan. (Tidak datang ke kantor) Namun sudah melalui konfirmasi, dan mereka sudah mengakui kesepakatan, bahwa mereka itu adalah saudara dan dipinjami," imbuhnya.
Lilik menambahkan bahwa, perihal sekarang mengaku bukan saudara, serta atas nama Susanti dan Muhammad Mufid itu menghilang, hal tersebut di luar tanggungjawab dirinya.
"Untuk usaha Susanti adalah toko peracangan atau kelontong, yang diperkuat dengan surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa. Jadi berdasarkan dokumen itu Susanti memiliki toko peracangan, selain itu juga merupakan nasabah lama, dan pinjaman tersebut adalah pinjaman yang ketiga, artinya bukan orang baru atau nasabah baru," tambahnya.
Baca Juga: BRI Consumer Expo 2025 di Bandung – Merdeka Travelling: Wujudkan Liburan Impian
Menurut Ahmad, berkas yang disetorkan oleh Lilik Tri Wahyuni tebal sekali. Kalaupun ada kesalahan administrasi, hal tersebut sudah ada tim auditor dan Manajemen Resiko. Sebenarnya untuk kasus Insiyah ini sudah membuat press release.
"Dalam press release sudah disampaikan seperti apa duduk permasalahannya, itu langsung dari kantor wilayah," ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, kalau untuk regulasi penerbitan publikasi dan klarifikasi itu kita hampir tidak pernah. Selama ini memang tidak pernah ada yang sampai harus klarifikasi di media kalau tidak terlalu urgent.
"Sebenarnya itu ada timnya sendiri di kanwil. Kanwil itu rekanannya bukan di satu atau mungkin dua Media. Jadi memang yang rekanannya kanwil selama ini mungkin media yang kemarin memberitakan," tambahnya.
Artikel Terkait
Sorot Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Komentar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kediaman Anggota DPRD Nganjuk Kedatangan Ratusan Massa
Tagih Janji Bupati Nganjuk, Ratusan Ketua RT RW Geruduk Kantor DPRD Saat Hearing
Tinjau Stok dan Harga Bahan Pokok, Mendag RI Kunjungi Kabupaten Nganjuk
Tiga Tokoh di Jawa Timur Dianugerahi Gelar Pahlawan, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Nganjuk