"Tentu dengan memperhatikan manajemen risiko yang telah mereka tetapkan, mengingat bank harus memastikan setiap penyaluran kredit dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan," imbuhnya.
Ketika ditanya Penilaian OJK sendiri apakah Jika pengajuan kredit dengan agunan atau jaminan atas nama orang lain apakah ini dinilai bankable?, Odik memilih diam sehingga tim awak media tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Serap Aspirasi Publik, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk Digeruduk Ratusan Audiens
Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul "Tak Pernah Pinjam, Warga Katerban Baron Terpaksa Bayar Angsuran" Insiyah ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa akibat dari kejadian tersebut, terpaksa harus membayar angsuran sebesar Rp1.718.000 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulannya, yang hingga saat ini sudah berjalan selama 11 bulan.
"Saya itu tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke BRI Unit Baron, bahkan juga tidak pernah merasa tandatangan atau menjadi penjamin dari S maupun M," ucap Insiyah dengan mata berkaca-kaca, pada Jum'at (29/8/2025) dikediamannya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Sorot Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Komentar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kediaman Anggota DPRD Nganjuk Kedatangan Ratusan Massa
Tagih Janji Bupati Nganjuk, Ratusan Ketua RT RW Geruduk Kantor DPRD Saat Hearing
Tinjau Stok dan Harga Bahan Pokok, Mendag RI Kunjungi Kabupaten Nganjuk
Tiga Tokoh di Jawa Timur Dianugerahi Gelar Pahlawan, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Nganjuk