Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Empat Kali Gagal Menemui, Akhirnya Empat Orang Petugas BRI Temui Tim Awak Media

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 20 November 2025 | 08:10 WIB
Tampak depan Kantor BRI Cabang Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor BRI Cabang Nganjuk (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Rumah Insiyah Terancam Dilelang BRI Unit Baron, LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan

Lilik Tri Wahyuni ketika ditanya perihal pinjaman atas nama Insiyah, justru balik bertanya kepada tim awak media apakah atas nama Insiyah atau siapa, langsung saja tidak perlu menggunakan inisial.

"Atas nama Susanti dan Muhammad Mufid itu adalah kuota eksposur dari pinjaman Kupedes Rakyat. Jadi ada dua pinjaman, atas nama Mufid itu adalah pinjaman musiman satu kali lunas dengan jangka waktu satu tahun," ucap Lilik Tri Wahyuni.

Lilik sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa, dasar pinjaman Mufid adalah pelaku pedagang Palawija dan Pertanian pada tahun 2024, sementara kuota eksposur atas nama Susanti adalah Kupedes Rakyat sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dengan angsuran bulanan selama tiga tahun.

"Pinjaman Susanti, Rp45.000.000, dengan jaminan atas nama Insiyah. Pada saat realisasi pengakuan yang bersangkutan atau versi Bu Susanti adalah saudara, baik versi Pak Muhammad Mufid dan versi pemilik jaminan," urainya.

Baca Juga: Didatangi Tim Awak Media Dua Kali, Kepala BRI Kantor Cabang Nganjuk Masih Cuti

Ketika dikonfirmasi perihal apakah BRI Unit Baron telah melakukan survei terhadap pemilik jaminan, Lilik mengatakan sudah dilakukan, dan juga memiliki bukti foto, serta sudah dilampirkan ketika pemberkasan ke Cabang, dan sudah dicek oleh auditor juga kanwil.

"Kemarin kami juga sudah dipanggil sama auditor Pak Afandi, sudah kami jelaskan lewat kanwil, kami juga dipanggil melalui zoom oleh kanwil, sama LO juga, juga ada Pak Pimpinan Cabang (Pinca), semua juga didokumentasikan pada berita acara," katanya.

Ketika ditanya, apakah untuk Kupedes ada keharusan menyerahkan atau melampirkan agunan atau jaminan, dan jika agunan atau jaminan atas nama orang lain seperti Insiyah, apakah diperlukan tanda tangan dari pemilik jaminan, Lilik menjelaskan bahwa SHM tersebut datang ke BRI dalam rangka dipinjam oleh Susanti.

"Jadi posisi SHM itu tidak dalam posisi hilang dari rumah Insiyah, melainkan ada kesepakatan antara Insiyah dengan Susanti. Kesepakatan untuk dipinjam dan dibuat agunan di BRI. Tidak ada kata SHM hilang dan tidak dilaporkan ke Polisi," ujarnya.

Baca Juga: Empat Kali Datangi Kantor BRI Cabang Nganjuk, Tim Awak Media Tak Ditemui Pimpinan

Menurut Lilik, pada saat itu posisi Muhammad Mufid dan Susanti tidak bisa KUR, dikarenakan ada aturan syarat dan ketentuan yang tidak bisa dipenuhi.

"Jadi beliaunya ada pinjaman di luar, kalau untuk KUR kan memang harus pyur atau tidak punya pinjaman di tempat lain, inginnya pertama adalah KUR karena bunga yang rendah, namun karena syarat KUR tidak terpenuhi akhirnya masuk ke Kupra (Kredit Umum Pedesaan Rakyat), itupun atas kesepakatan Insiyah pemilik jaminan dan Susanti," tutur Lilik.

Lilik menyatakan bahwa, pinjaman kredit yang bisa mengcover yang bersangkutan adalah kredit Kupedes Rakyat, sehingga untuk KUR dan Kupedes tidak bisa. Berdasarkan informasi yang saya terima, suami pemilik jaminan tidak memberikan persetujuan.

"Yang memberikan persetujuan jaminan tersebut hanya Insiyah, jadi masuknya adalah Kupra. Selain ada kesepakatan, di situ juga ada pinjaman eksposur sebelumnya, jadi Insiyah juga mengetahui dan bersedia dipinjam," paparnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini