Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Empat Kali Gagal Menemui, Akhirnya Empat Orang Petugas BRI Temui Tim Awak Media

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 20 November 2025 | 08:10 WIB
Tampak depan Kantor BRI Cabang Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor BRI Cabang Nganjuk (Sakera Nawacita)

Mungkin dengan hematnya mereka, lanjut Ahmad, dengan batasannya mereka, mereka langsung ke media tersebut, dan dengan publikasi ini bisa tersalurkan.

Baca Juga: Pertanyakan Jadwal Hearing, Aliansi RT RW Datangi Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk

"Karena kalau saya lihat sesuai pengamatan saya di Kabupaten Nganjuk, publikasi itu biasanya nyebar ke grup," ujarnya.

Ketika ditanya perihal keharusan adanya agunan atau jaminan dalam kredit usaha tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan kredit bukanlah agunan atau jaminan.

"Jadi kalau orang mau kredit itu, karena ada skimnya, penilaiannya adalah bukan dari agunannya. Kalaupun agunan itu disyaratkan atau diwajibkan, ada lima syarat yang harus dipenuhi," jlentrehnya.

Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, lanjut Ahmad, yaitu punya usaha, kooperatif orangnya, punya karakter, juga punya modal, jadi tidak tiba-tiba langsung On The Spot (OTS) dan seolah-olah punya usaha karena usaha, itulah yang menjadi penentunya orang tersebut bisa ngangsur atau tidak.

Baca Juga: Didatangi Tim Awak Media Dua Kali, Kepala BRI Kantor Cabang Nganjuk Masih Cuti

"Agunan pun juga harus masuk dalam persyaratan. Artinya kalau dibilang penting tidak penting secara ketentuan ada, tapi untuk menilai orang tersebut mendapatkan kredit atau tidak itu bukan agunan. Kalau menilai dari agunan akhirnya kita Pegadaian dong, jadi syarat utamanya adalah usaha," urainya.

Ahmad menjelaskan bahwa, untuk auditor itu memeriksa setelah kredit berjalan. Sementara yang memastikan bahwa orang tersebut punya usaha atau tidak adalah dari BRI Unit Baron.

"Semisal saya mau memeriksa, waktu di OTS oleh BRI unit memiliki usaha, setelah itu dua atau tiga bulan bangkrut di tengah jalan ditinggal kabur, akhirnya saya ketika mau OTS (lho kok tidak ada), padahal pada berkas ada foto bersama nasabah dengan usahanya, dan diperkuat dengan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa," tandasnya.

Tampak depan Kantor OJK Cabang Kediri, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

Sementara Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kediri ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, telah melakukan pengecekan atas data pengaduan masyarakat di sistem, tata persuratan maupun pengaduan walk-in kantor, dan tidak ditemukan pengaduan atas nama Insiyah.

Baca Juga: Program MBG dari SPPG Kudu Ringankan Beban Siswa di Kertosono Nganjuk

"Namun demikian kami tetap mengutamakan Internal Dispute Resolution sebagai solusi Utama. Jika Bu Insiyah memang ditagih, merupakan hak Bu Insiyah untuk meminta informasi lengkap tentang dokumen kredit di BRI," kata Odik melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (30/10/2025).

Odik menambahkan bahwa, OJK selalu menekankan agar setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku. Soal perlu atau tidaknya agunan, maupun agunan atas nama pihak lain, itu menjadi kebijakan internal masing-masing bank.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini