Rabu, 8 Juli 2026

Serobot Lahan PSU, Proyek Perumahan Alana Dikecam Warga GSI!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:35 WIB

NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait protes warga Gunung Sari Indah (GSI) Kelurahan Kedurus terhadap proyek pembangunan Perumahan Alana oleh PT Tumerus Jaya Propertindo.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, selain dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A, hadir pula perwakilan Dinas terkait, Lurah Kedurus, serta beberapa Ketua RW di Perumahan Gunung Sari Indah (GSI).

Protes warga ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Perumahan GSI oleh pengembang Perumahan Alana. Menurut perwakilan warga, Suroso, PT Tumerus Jaya Propertindo menggunakan sebagian tanah PSU milik PT Agra Paripurna GSI untuk pembangunan saluran pembuangan air tanpa alas hak yang sah.

Baca Juga: Warga Protes Tower BTS di Sidosermo, DPRD Surabaya Minta PT IBS Buka Komunikasi

Dalam penyampaiannya, Suroso menekankan bahwa PSU GSI hingga kini belum diserahkan secara sah oleh PT Agra Paripurna kepada Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT Agra Paripurna saat ini masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga status hukum atas PSU tersebut masih belum jelas.

“Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban untuk menyediakan PSU di atas tanah miliknya sendiri. Namun, yang terjadi di lapangan, pembangunan gorong-gorong dan saluran air limbah justru menggunakan sebagian tanah fasum GSI. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?” ujar Suroso.

Ia juga menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh para Ketua RW GSI terkait proyek ini. Namun, menurutnya, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya bermaterai RW, bukan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Berutang Rp5,6 Triliun, DPRD Ingatkan Realisasi Program

Menanggapi protes warga, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, menegaskan bahwa tanah yang mereka gunakan adalah milik PT Agra Paripurna dan telah dibeli secara sah melalui beberapa proses transaksi dengan PT Mitra Karisma Niaga.

“Saya membangun di tanah yang sah saya beli. Otomatis, dalam pembangunan perumahan, kita boleh memanfaatkan jalan dan saluran yang ada. Pembangunan ini sudah sesuai dengan kajian dinas yang mengharuskan adanya saluran air,” jelas Ferdi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Ketua RW sebelum memulai pembangunan, dan telah mendapatkan persetujuan dari RW 6, RW 7, RW 8, dan RW 9. “Saya sudah berkoordinasi dengan para Ketua RW, dan ada tanda tangan mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Cak Ji Hadir, Puluhan PKL Pagesangan Bisa Jualan Takjil

Dari pihak pemerintah, Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, menyoroti permasalahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai eksisting lingkungan sekitar. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahap pengurukan, seharusnya ketinggian tanah tidak melebihi perumahan yang sudah ada.

Namun, dalam perkembangannya, proyek tetap berjalan dengan perubahan signifikan, termasuk dibangunnya saluran air di lahan PSU milik BST. "Saya terkejut, awalnya tidak ada genangan, sekarang muncul genangan di beberapa titik, terutama di Blok L," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini