Minggu, 19 Juli 2026

Serobot Lahan PSU, Proyek Perumahan Alana Dikecam Warga GSI!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:35 WIB

Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan saluran air telah mendapatkan asistensi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), mengingat setiap proyek perumahan harus memenuhi rekomendasi teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.

Baca Juga: Belasan Tahun Langgar Perda, Pasar Mangga Dua dan Tanjungsari akan Ditutup!

Selain itu, ia menyoroti persoalan utilitas seperti tiang listrik dan jaringan internet yang perlu dipastikan posisinya agar tidak menghambat akses warga. "Jika tidak diperbaiki, dampaknya bisa memakan lahan PSU yang ada," tambahnya.

Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyatakan bahwa proyek perumahan Alana memang telah mendapatkan persetujuan teknis sistem drainase pada 30 Juli 2024. Namun, mereka menegaskan bahwa PT Tumerus Jaya Propertindo harus menyediakan kolam tampung atau mini pol dengan volume 1.271 m³ di dalam persilnya.

"Sampai hari ini, PT Tumerus belum berkoordinasi DSDABM. Bahkan saat kami beserta perangkat wilayah melakukan survey sistem drainase pada Desember yang lalu, terjadi penolakan oleh petugas keamanan," ujar Wiwik mewakili DSDABM.

Baca Juga: Langgar Inpres 1/2025, Pemkot Surabaya Masih Habiskan Anggaran untuk Seremonial!

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto, menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang baru dan warga sekitar agar dampak pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

“Pembangunan di tengah perumahan yang sudah ada pasti menimbulkan dampak, baik dari segi lalu lintas maupun drainase. Oleh karena itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,” ujar Lilik.

Sebagai keputusan awal, Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI.

“Yang sudah disepakati, biar Alana mengerjakannya dulu. Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI," tegas Yona.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan sebagai langkah tindak lanjut, yakni :

- PT Tumerus Jaya Propertindo wajib segera berkoordinasi dengan Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan untuk menilai kelayakan pembangunan yang telah dilakukan. Jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, PT Tumerus Jaya Propertindo harus segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Kelurahan Kedurus akan memfasilitasi pertemuan antara PT Tumerus Jaya Propertindo, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, serta Bapak Suroso guna mensosialisasikan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

"Hasil dari poin pertama dan kedua harus dilaporkan secara resmi oleh PT Tumerus Jaya Propertindo kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya," ujar Yona

Untuk memastikan kepatuhan pengembang, Komisi A berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat. "Saya mohon semua pihak bisa kooperatif supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berkembang ke arah lain,” tutupnya. (*)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini