Kamis, 4 Juni 2026

Per 1 Agustus 2024, Keaktifan JKN Jadi Syarat Wajib Terbitkan SKCK

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2024 | 15:52 WIB
Perwakilan Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Perwakilan Polres Tanjung Perak Noky Widhiantoro (Nawi)
Perwakilan Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Perwakilan Polres Tanjung Perak Noky Widhiantoro (Nawi)

“Harapannya, pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono menyampaikan perhatian serius terhadap kasus yang sedang viral, yakni phantom billing (manipulasi tagihan) atau klaim fiktif pada enam rumah sakit yang terindikasi, di mana dua di antaranya berada di Sumatra dan satu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Optimalisasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Koordinasi dengan UPT Pasar Kota Malang

"Bagaimana mereka mendapatkan keuntungan sepihak dan bisa merugikan keuangan negara serta BPJS Kesehatan, tentunya dalam hal ini adalah JKN. Mudah-mudahan tidak terjadi di Jawa Timur," harap Arif.

Dia juga berharap, kepesertaan aktif JKN dapat meningkat. "Tanpa ada iuran, prinsip dasar gotong-royong JKN tidak akan bisa tercapai dengan baik," ucapnya.

Selain phantom billing, BPJS Watch Jatim, kata Arif, juga mencermati terkait self referrals, yaitu biaya pelayanan akibat rujukan ke RS tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.

Baca Juga: Kesehatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas: BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Pasca Pemilu 2024

Kemudian juga terkait upcoding, mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif lebih tinggi dari seharusnya. Juga phantom diagnosis yang berarti memberikan diagnosis berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk dapat klaim yang lebih tinggi.

Termasuk juga terkait fraud repeat billing, klaim yang diulang pada kasus serupa. Dan fragmentation, yaitu pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapat nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.

"Di sini peran media sangat penting untuk mengawal dan mengawasi beberapa hal tersebut," pinta Arif.

"Dana jaminan sosial ini adalah uang kita bersama, uang yang perlu kita jaga supaya sistem BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan baik," kata Ketua BPJS Watch Jatim memungkasi. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini