NAWACITAPOST.COM - BPJS Ketenagakerjaan Malang baru-baru ini mengadakan kegiatan koordinasi dengan UPT Pasar Diskopindag Kota Malang untuk membahas program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor informal, khususnya pedagang pasar. Pertemuan ini diadakan di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Widodo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pedagang pasar.
"Melalui program BPU, para pedagang pasar bisa mendapatkan perlindungan tiga program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 36.800," jelas Widodo.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam MOU Kejari Rokan Hulu Tentang Penanganan Masalah Hukum
Tujuan dari koordinasi ini, menurut Widodo, adalah untuk menggarisbawahi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja, termasuk pedagang pasar. Hal ini sangat penting agar risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami, melalui koordinasi dengan Kepala UPT Pasar Malang ini, dapat menyerukan dan menjembatani pedagang pasar se-Kota Malang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka akan terlindungi oleh program jaminan sosial," ungkap Widodo.
Widodo juga merinci manfaat yang diterima peserta dari program JKK, yang meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, hingga di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, dari TK hingga kuliah.
Baca Juga: Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Sementara itu, program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp 174 juta. ***
Artikel Terkait
SERTAKAN: Program Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Pemprov Jatim dorong KPU dan Bawaslu keluarkan aturan Perlindungan BPJS Tk untuk Petugas Pemilu
Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Cara Mudah Daftar dan Login di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan