NAWACITAPOST.COM - BPJS Ketenagakerjaan Lamongan bekerjasama dengan Dinas Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi ketentuan e-katalog dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/07/2024).
Bertempat di Aula Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, acara dihadiri Kepala Dinas Permukiman Cipta Karya Lamongan M. Fachrudin Ali Fikri dan jajaran, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dandoko Hadi S.
Selain itu hadir pula Ditjen Bina Konstruksi PUPR wilayah Jatim Achmad Darmawijaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto, OPD terkait, dan anggota asosiasi pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa.
Disebutkan, ketentuan penggunaan e-katalog tertuang dalam keputusan LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan katalog elektronik, bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa serta rekanan diwajibkan menggunakan e-katalog agar lebih transparan dalam setiap proses maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Disampaikannya pula, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pendukung dan backup apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi pada pekerja saat pelaksanaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan.
Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu pelaksana kegiatan agar merasa lebih aman dalam bekerja dan tidak mengganggu cashflow perusahaan, karena apabila terjadi risiko seluruh biaya perobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan negara melalui pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mulai dari biaya transport ke rumah sakit/klinik, biaya selama perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan hingga pekerja sembuh dan bisa bekerja kembali, biaya pengganti penghasilan selama tidak bekerja akibat karena kecelakaan kerja, dan santunan cacat.
Selain itu juga ada manfaat santunan meninggal dunia kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia karena sebab apapun termasuk karena kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengatakan, yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa konstruksi, intinya harus menjadi peserta terlebih dahulu agar mendapat manfaat sebagaimana yang disebutkan.
Baca Juga: SERTAKAN: Program Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Caranya, lanjut Hadi, setiap mendapat SPK segera daftarkan pekerja proyek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bayar hanya sekali saja, sesuai prosentase nilai proyek.
"Bayarkan di depan sebelum pekerjaan dimulai, sehingga seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan proyek terlindungi sampai selesai proyek ditambah masa pemeliharaan," lanjut Hadi.
Artikel Terkait
Pengmas FK UWKS: Edukasi Pencegahan Karies untuk Siswa SDN Putat Jaya I/377 Surabaya
Kapolda Jatim dan Ketua PBVSI Resmi Buka Kejuaraan Voli AVC Men's U-20 2024 di Surabaya
Polda Jatim, BKKBN, dan Unidha Tandatangani MoU untuk Cegah Stunting
Pelatihan Digital Marketing: PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Dukung UMKM Ponorogo Naik Kelas
Polda Jatim Peringati Tahun Baru Islam dengan Semangat Perbaikan Diri