Hadi berharap seluruh pemberi kerja dalam hal ini penyedia jasa memahami kemanfaatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya, sehingga pendaftaran pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan/kegiatan proyek dilakukan di awal sebelum pekerjaan dimulai, bukan mendekati akhir proyek karena akan pencairan termin ke pemerintah daerah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam MOU Kejari Rokan Hulu Tentang Penanganan Masalah Hukum
"Daftar dan bayar iuran di akhir masa proyek justru rugi, karena pekerja tidak akan mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial, dan tidak ada fasilitas pengurangan/keringanan iuran," tandas Hadi.
"Sama saja, iuran dibayar di awal ataupun akhir proyek tidak mengurangi nilai iuran, karena iurannya dihitung berdasarkan nilai proyek. Justru kalau dibayar di akhir proyek malah rugi, karena pekerja bisa tidak mendapat manfaat perlindungan," tutup Hadi.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan, pendaftaran termasuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dilakukan sebelum proyek mulai dikerjakan.
"Karena, peraturannya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan sejak ketika pembayaran iuran kepesertaan dilakukan," pungkas Edi.
Teks Foto: Sosialisasi program perlindungan jaminan sosial kepada para penyedia jasa konstruksi di Lamongan. ***
Artikel Terkait
Pengmas FK UWKS: Edukasi Pencegahan Karies untuk Siswa SDN Putat Jaya I/377 Surabaya
Kapolda Jatim dan Ketua PBVSI Resmi Buka Kejuaraan Voli AVC Men's U-20 2024 di Surabaya
Polda Jatim, BKKBN, dan Unidha Tandatangani MoU untuk Cegah Stunting
Pelatihan Digital Marketing: PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Dukung UMKM Ponorogo Naik Kelas
Polda Jatim Peringati Tahun Baru Islam dengan Semangat Perbaikan Diri