Kamis, 4 Juni 2026

Per 1 Agustus 2024, Keaktifan JKN Jadi Syarat Wajib Terbitkan SKCK

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2024 | 15:52 WIB
Perwakilan Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Perwakilan Polres Tanjung Perak Noky Widhiantoro (Nawi)
Perwakilan Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Perwakilan Polres Tanjung Perak Noky Widhiantoro (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Mulai 1 Agustus 2024, keaktifan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan bersama Polisi Resort Kota Besar Surabaya berupaya menyosialisasikan peraturan baru yang masih dalam tahap uji coba itu pada Senin (29/7/2024).

“Persyaratan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN,” terang Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan JKN

Nina, sapaan akrab Hernina, juga menuturkan bahwa implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, yaitu setiap warga memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan.

"Khusus di Surabaya, UHC sudah mencapai 99,9 persen dari sekitar 3 juta penduduk," ucapnya.

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, Chat CHIKA di nomor WhatsApp 0811-8750-400, BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes, Polres Tanjung Perak, dan Polsek di Kota Surabaya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surabaya Siapkan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024

Mewakili Polrestabes Surabaya, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menjelaskan mekanisme dan prosedur penerbitan SKCK terbaru sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

"Sosialisasi ini sekaligus untuk mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan," ungkap Kusbiantoro.

Menurutnya, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini, meskipun informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara daring atau online di Polsek setempat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Konstruksi

Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Kusbiantoro mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini