NAWACITAPOST.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung berdasarkan hukum dan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja kepada instansi terkait, termasuk sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta. Hari ini kami tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Surabaya Siapkan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024
Hernina mengungkapkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar lebih berkomitmen dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.
Di tahun 2024, BPJS Kesehatan telah mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait tunggakan iuran JKN.
"Hingga saat ini, sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Kami sudah ajukan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab itu saya harap ke depannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak," tegas Hernina.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bersihkan Pantai Pancer Door Pacitan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara).
Dukungan tersebut mencakup bantuan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan.
"Untuk menjalankan fungsi-fungsinya, jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti," tutur Joko.
Baca Juga: Senam Guru Indonesia dari BPPG UNESA: Inovasi dan Rekor MURI
Joko menyebutkan bahwa penandatanganan ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga mencakup penanganan badan usaha yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan pekerjanya.
Selain itu, jika BPJS Kesehatan menghadapi gugatan, Kejaksaan Negeri siap memberikan pendampingan hukum.
Artikel Terkait
Kucurkan Beasiswa ke-41 Mahasiswa Berprestasi, UWKS Tempatkan Pendidikan dan Prestasi Non-Akademik di Posisi Terdepan
Kolaborasi Hebat FKM UNAIR dan Pemkot Surabaya di Gebyar HTTS 2024
Festival Antar Bangsa 2024: Laskar Trunojoyo Angkat Reog Barongan di Malaysia
Senam Guru Indonesia dari BPPG UNESA: Inovasi dan Rekor MURI
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bersihkan Pantai Pancer Door Pacitan