Jumat, 17 Juli 2026

Kolaborasi Hebat FKM UNAIR dan Pemkot Surabaya di Gebyar HTTS 2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 9 Juni 2024 | 17:14 WIB
Penukaran rokok untuk minuman sehat di Gebyar Hari Tanpa Tembakau 2024 oleh Pemkot Surabaya dan FKM UNAIR, di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (9/6/2024) pagi  (Nawi)
Penukaran rokok untuk minuman sehat di Gebyar Hari Tanpa Tembakau 2024 oleh Pemkot Surabaya dan FKM UNAIR, di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (9/6/2024) pagi (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) 2024, Research Group Tobacco Control FKM UNAIR bekerjasama dengan Pemerintah kota Surabaya menggelar Gebyar HTTS 2024 dengan tema "Surabaya Hebat Lindungi Anak dari Ancaman Bahaya Rokok", Minggu (9/6/2024) pagi.

Dilaksanakan di seputaran Taman Bungkul Surabaya, acara ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya asap rokok. Sekaligus juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

Diketahui, setiap tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari tanpa tembakau sedunia, dan tahun ini mengambil tema "Melindungi anak-anak dari gangguan Industri Tembakau".

Baca Juga: Kucurkan Beasiswa ke-41 Mahasiswa Berprestasi, UWKS Tempatkan Pendidikan dan Prestasi Non-Akademik di Posisi Terdepan

"Tema ini mengingatkan kita untuk melindungi generasi muda akan bahaya rokok," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mewakili Walikota dalam sambutannya.

Melalui Perda nomer 2 tahun 2019 dan Perwali nomer 110 tahun 2021, kata Nanik, Pemkot telah menjadikan kota Surabaya menjadi tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ditetapkannya peraturan itu untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, melalui pengendalian bahaya asap rokok," tutur Nanik.

Baca Juga: Nurhasan Lantik Pengurus FRI di UGM: Sinergi untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Kawasan Tanpa Rokok yang telah diatur dalam Perwali meliputi, sarana pendidikan, sarana fasilitas kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan Umum.

Disisi lain, Kawasan Tanpa Rokok juga harus menyediakan area merokok. "Intinya adalah, masyarakat tidak dilarang untuk merokok, tapi mengatur dengan bijak dimana tempat merokok tersebut," katanya.

"Satuan tugas Pengawasan KTR ini akan bekerjasama dengan beberapa unsur dinas terkait, yaitu Dinas pendidikan, Satpol PP, Organisasi profesi," tambah Kadinkes Surabaya.

Baca Juga: HJKS ke-731, Mawar Sharon Peduli Bagikan 1.200 Paket Sembako kepada Veteran

Selain mengatur KTR, Pemkot Surabaya juga berupaya mengoptimalkan layanan upaya berhenti merokok melakukan secara intensif melalui 63 puskesmas, menguatkan komunitas edukasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kemudian kita dilakukan screening kesehatan secara berkala melalui Posbindu dan screening kesehatan pada anak-anak usia sekolah melalui program kesehatan sekolah.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini