NAWACITAPOST.COM – Mesin penggiling senilai Rp13 juta yang dibeli Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, menjadi salah satu barang bukti yang didalami kepolisian. Alat tersebut diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatan.
Dugaan penggunaan mesin itu diungkap pada Selasa, 27 Oktober 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, tersangka membeli mesin tersebut secara daring dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
“Mesinnya COD. Dibeli online,” kata Roy saat memaparkan temuan penyidik dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Mesin Rp13 Juta Diduga Dibeli Setelah Pembunuhan
Mesin pencacah tersebut diduga dibeli tersangka setelah membunuh Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4). Polisi menduga alat itu digunakan sebagai bagian dari rangkaian upaya untuk menghilangkan jejak tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, kedua korban diduga dibunuh pada September 2026. Dini diketahui merupakan istri siri tersangka, sedangkan AGF adalah anak Dini yang masih berusia empat tahun.
Baca Juga: DLH Kota Bekasi Verifikasi Penyegelan Usaha Pembakaran Arang di Sumur Batu
Roy menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga membawa jasad kedua korban ke rumahnya. Selanjutnya, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak.
“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu,” ujar Roy saat menjelaskan rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki.
Mesin Diduga Sempat Dijual Kembali
Mesin penggiling tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Penyidik juga mendalami informasi bahwa alat itu diduga sempat dijual kembali setelah digunakan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka diduga membeli mesin tersebut setelah proses pembakaran jasad korban. Setelah digunakan, mesin itu disebut dijual melalui bantuan seorang teman.
Selain mesin penggiling, penyidik turut memeriksa tungku pembakaran, abu, serta sejumlah fragmen tulang yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan keterkaitannya dengan perkara pembunuhan tersebut.
Pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap identitas dan keterkaitan temuan dengan kedua korban, sekaligus memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Polisi Telusuri Rangkaian Peristiwa
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, polisi melakukan prarekonstruksi di sejumlah lokasi. Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pembakaran jasad, penggunaan mesin pencacah, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Tersangka Dwi Bagus Martono ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan kehilangan kedua korban yang disampaikan pihak keluarga pada 5 Oktober 2026.
Artikel Terkait
BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan
Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Polisi Amankan Terduga Pembawa Sajam
Investasi Rp5,675 Miliar, Tiket Naik: KBS Harus Siap Beri Penjelasan, Bukan Sekadar Memasang Target
Pemkot Bekasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Integrasi Patriot Single Window dan PPID