NAWACITAPOST.COM – Sebuah aksi anarkis tak biasa di perlintasan kereta api mengguncang publik media sosial. Rekaman rekaman warga yang merekam tindakan nekat seorang pemotor merusak fasilitas keselamatan jalan raya di perlintasan Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, DIY, mendadak viral dan memicu gelombang kemarahan netizen. Peristiwa dramatis yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sore sekitar pukul 17.18 WIB tersebut kini berbuntut panjang hingga ranah hukum.
Dalam video yang memicu kehebohan publik bertajuk "Viral Pengendara Motor Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Sleman", tampak seorang pemuda berkaos putih hilang kesabaran saat menunggu kereta melintas. Tanpa memedulikan keselamatan diri dan orang lain, pria tersebut nekat turun dari sepeda motornya lalu merusak palang pintu perlintasan secara paksa hingga bagian ujung kayu patah dan kabelnya terlepas.
“Pemuda seberang ini tiba-tiba maju dan enggak sabar mau maksa palang pintu kereta dibuka. Sampai akhirnya putus kabel dan kayunya,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @merapi_uncover.
Tak berhenti di situ, pelaku yang tampak emosi bahkan sempat mencoba merusak palang pintu di sisi seberangnya. Sejumlah warga sekitar beserta anggota TNI yang berada di lokasi sempat berupaya menghentikan tindakan berbahaya tersebut. Namun, pelaku bergeming dan melontarkan nada kekesalan.
“Kereta masih jauh udah dipalang,” cetus pria tersebut berdalih saat ditegur warga menjelang kereta kedua melintas, sebelum akhirnya meloloskan diri dari lokasi kejadian.
Menanggapi tindakan brutal yang membahayakan nyawa banyak orang tersebut, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat melakukan perbaikan sarana prasarana dan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih
Feni menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” imbuhnya, seraya mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelarian pelaku berinisial S (24) tersebut tidak berlangsung lama. Bergerak atas laporan KAI dan masyarakat, pihak Polsek Gamping langsung mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan. Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tulis laporan akun Instagram @jogja_guardian pada Senin (10/8/2026).