Jumat, 5 Juni 2026

Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi kecurangan pemilu  (Istimewa)
Ilustrasi kecurangan pemilu (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 yang sedang berproses dan hampir rampung menuai polemik.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, dikutip dari situs media srt.co.id terindikasi adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut menyebabkan saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf) juga paslon nomor urut 02 Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati (Ita - Zuli) menolak untuk menandatangani berita acara hasil penghitungan suara (C-1).

Baca Juga: Bersama Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati, Presidium Partai Non Parlemen Gelar Saresehan yang Kedua

Menurut laporan dari ketua tim pemenangan paslon nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf) Ulum Basthomi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan suara.

Ulum Basthomi Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai tim awak media (Foto Istimewa)

"Kamis mendapatkan laporan dari tim saksi di lapangan bahwa ada ketidak sesuaian data, antara hasil penghitungan suara dan yang tercatat di berita acara C-1. Hal ini membuat saksi kami memilih tidak menandatangani dokumen tersebut," ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab dipanggil Gus Ulum.

Baca Juga: Beberapa Nama Ramaikan Bursa Bacabup, Santri Denanyar Ikut Daftarkan Diri ke DPC PKB Nganjuk

Hal senada juga disampaikan oleh tim saksi paslon nomor urut 02 Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati (Ita - Zuli) yang juga mengungkapkan alasan serupa. Mereka menduga adanya upaya manipulasi suara yang merugikan kandidat yang mereka usung.

"Kami menemukan beberapa data yang tidak sinkron, sehingga kami memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara tersebut," ujar salah satu perwakilan tim, dilansir dari situs media srtv.co.id yang tayang pada, Jum'at (29/11/2024).

Gus Ulum menegaskan bahwa tim pemenangan paslon nomor urut 01 akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Lanjutkan Komunikasi Politik untuk Maju di Pilkada Nganjuk 2024, Sosok Pengusaha Muda Newcomer Daftar ke DPC PKB

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran atau manipulasi. Tim hukum kami sudah siap untuk membawa bukti-bukti ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus kami adalah mengawal suara rakyat agar tetap murni dan terjaga," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hasil rekapitulasi resmi.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: srtv.co.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB