“Skandal penyadapan ilegal ini terjadi secara leluasa akibat adanya kekosongan hukum,” kata FITRA.
Selama ini, kewenangan penyadapan masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan standar dan prosedur penyadapan tidak seragam, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan serta tindakan yang melampaui batas penegakan hukum.
FITRA juga menyoroti belum efektifnya mekanisme pengawasan melalui izin pengadilan (judicial oversight) maupun kewajiban pelaporan kepada publik.
Selain itu, belum terdapat mekanisme audit berkala yang memadai untuk mengukur efektivitas operasional, biaya, serta dampak penggunaan teknologi pengawasan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurut FITRA, lemahnya pengawasan tersebut berpotensi menjadikan teknologi penyadapan sebagai instrumen pengawasan yang tidak terkendali. Dampaknya, kebebasan berekspresi dan ruang kebebasan sipil (civic space) dapat semakin terancam.
FITRA Ajukan Empat Tuntutan
Merespons persoalan tersebut, FITRA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait guna mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan demokrasi.
Pertama, FITRA mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen mengungkap seluruh aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal. FITRA juga meminta dilakukannya audit forensik terhadap perangkat yang diduga disalahgunakan.
Kedua, FITRA meminta pemerintah bersama DPR RI segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur batasan, tujuan, serta standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat penyadapan, termasuk spyware.
Baca Juga: Kepungan Kereta dan 1.816 Personel: Penggerebekan Kampung Bahari Lumpuhkan Sindikat Narkotika
FITRA menegaskan, setiap tindakan penyadapan harus berlandaskan prinsip proporsionalitas, memiliki batas waktu yang jelas, serta memperoleh izin pengadilan.
Ketiga, FITRA mendesak seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) teknologi intelijen dan surveillance dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-procurement pemerintah.
Pengadaan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kategori pengawasan khusus untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran.
Keempat, FITRA mendorong pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat dan independen dengan melibatkan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Ombudsman RI.