NAWACITAPOST.COM — Anggapan bahwa status Universal Health Coverage (UHC) menjamin seluruh pelayanan kesehatan gratis tanpa kendala kini dipatahkan oleh kenyataan pahit di lapangan. Status UHC Kapuas Hulu dan Kepesertaan BPJS kini menjadi sorotan tajam setelah wilayah ini dipastikan tak lagi mampu mempertahankan predikat bergengsi tersebut, di tengah jeritan masyarakat yang masih harus merogoh kocek untuk membeli obat.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai UHC perlu diluruskan. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Adi Saputro, menjelaskan bahwa UHC hanyalah indikator cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan jaminan otomatis bahwa seluruh benang kusut pelayanan kesehatan bakal langsung terselesaikan.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN dipatok di atas 98,6 persen dengan tingkat kepesertaan aktif minimal 80 persen. Sayangnya, angka di lapangan masih jauh dari kata ideal.
Baca Juga: Skenario Janggal di Persidangan: Deflorio Arya Nizam, Diduga Ditumbalkan oleh PT Indodax
"Saat ini capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Kapuas Hulu masih berada di angka 90,92 persen, sehingga belum memenuhi target UHC nasional," ujar Adi.
Dampak dari kegagalan memenuhi indikator ini sangat nyata. Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa kehilangan statusnya sebagai peraih UHC Award. Penghargaan tersebut terakhir kali direnggut pada tahun 2024, sementara pada periode 2025 hingga 2026, Kapuas Hulu gagal memenuhi standar nasional yang dipersyaratkan.
Jeritan Pasien: Obat JKN Menghilang dari Farmasi
Di tengah keterpurukan target kepesertaan BPJS dan hilangnya status UHC Kapuas Hulu, penderitaan masyarakat kian bertambah dengan adanya keluhan terkait ketersediaan obat. Bakri, seorang warga Desa Kepala Pintas yang mewakili keluarga pasien BPJS, mengungkapkan fakta mengejutkan dari pengakuan warga. Pasien peserta JKN terpaksa harus membeli obat di luar rumah sakit karena stok yang diresepkan mendadak hilang atau tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit.
Kondisi ini jelas mencekik ekonomi warga yang sejak awal berharap Program JKN dapat menanggung seluruh kebutuhan medis sesuai regulasi.
Baca Juga: Gema Harlah ke-28 PKB di JCC: DPC Nganjuk Hentakkan Deklarasi Pemenangan 2029!
Merespons polemik panas ini, Adi menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh membebankan biaya obat yang menjadi hak peserta JKN.
"Obat tersebut sudah termasuk dalam manfaat pelayanan JKN," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) kosong di rumah sakit, pihak faskes berkewajiban menyediakannya melalui mekanisme kerja sama dengan apotek jejaring. Kendati demikian, Adi juga menggarisbawahi adanya kasus ketika pasien secara mandiri memilih membeli obat merek lain di luar atas keinginan sendiri.
BPJS Minta Masyarakat Berani Bersuara
Tak ingin masalah ini berlarut-larut, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak berdiam diri dan segera melaporkan setiap pelanggaran standar pelayanan JKN.
Baca Juga: Tangis Histeris Gadis Kecil di Bali: Ayah Meninggal Usai Diamuk Massa
"Apabila masyarakat menemui adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan standar layanan, termasuk adanya iur biaya ataupun pembelian obat yang seharusnya menjadi tanggungan JKN, agar segera melaporkannya kepada Petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit, melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, atau Care Center 165," ujar Adi.
Tags
Terkini
Kualitas Kredit Memburuk, PEFINDO Pangkas Rating Bank BJB Jadi idAA-
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBDi Balik Turunnya Rating Bank BJB: Tekanan Kualitas Aset dan Pemburukan Kredit
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBProfil Keuangan Tertekan, PEFINDO Resmi Turunkan Rating Bank BJB Jadi idAA-
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Tsunami dan Perjalanan KA Normal
Sabtu, 12 September 2026 | 20:58 WIBKrisis BBM di Sulsel Memanas, Mahasiswa Ricuh Geruduk Kantor Pertamina Sulawesi
Sabtu, 12 September 2026 | 20:58 WIBDugaan Santriwati Alami Pelecehan di Ponpes Sleman, Pihak Pesantren Buka Suara
Sabtu, 12 September 2026 | 13:03 WIBUlah Aneh Emak-emak Penghisap Kamper Bikin Geger Penumpang KRL Manggarai-Bogor
Sabtu, 12 September 2026 | 13:03 WIBJerat Trauma Orang Tua Usai Ratusan Siswa Pati Tumbang Diduga Keracunan MBG
Kamis, 10 September 2026 | 11:51 WIBPetaka Makan Bergizi Gratis: Ratusan Siswa di Pati Diduga Keracunan Massal
Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIBKrisis Air Memuncak, Kota Cirebon Tetapkan Status Darurat Bencana Kekeringan 2026
Selasa, 8 September 2026 | 18:49 WIBMegah di Luar Lapuk di Dalam, Asrama Mahasiswa Natuna Pontianak Terancam Bahaya
Selasa, 8 September 2026 | 15:10 WIBErupsi Anak Krakatau: Harga Masker Melonjak Drastis hingga Sepuluh Kali Lipat
Senin, 7 September 2026 | 21:33 WIBHujan Abu Anak Krakatau Lumpuhkan Bandar Lampung, Warga Diselimuti Kepungan Debu
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIBViral Curhatan Supplier MBG: Dari Beras Oplosan Hingga Dugaan Markup Anggaran
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIBSoal Polemik MBG di Wilayah Karhutla, Kepala BGN Buka Suara
Senin, 7 September 2026 | 10:40 WIBDugaan Pengkondisian Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran senilai Rp7,2 Miliar Memicu Sorotan Publik
Senin, 7 September 2026 | 10:32 WIBGempur Isu 60 TKA, Imigrasi Madiun Bongkar Kebohongan Hoaks Media Sosial
Sabtu, 5 September 2026 | 09:01 WIBPasca-Viral Isu Kades Tambun Mesra dengan Politisi, Suami Siap Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 5 September 2026 | 09:01 WIBDugaan Modus Penculikan Anak Teror Tangsel: Pelaku Incar Nama Korban Lewat Buku Tulis
Jumat, 4 September 2026 | 08:10 WIBViral Prajurit TNI AL Kawal Arya Wedakarna di Kontes Transgender Bangkok Diselidiki
Jumat, 4 September 2026 | 08:04 WIB