NAWACITAPOST.COM – Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, RS, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan rekayasa tender sejumlah proyek strategis di Kabupaten Tapanuli Selatan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pembatalan tender secara sepihak terhadap paket proyek yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang dinilai memenuhi kualifikasi. Menurut RS, sejumlah kejanggalan yang muncul dalam proses tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat.
Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (4/6/2026), RS menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ia menduga terdapat indikasi pelanggaran yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan pengaturan pemenang tender.
“Jika benar terdapat pembatalan tender tanpa dasar yang jelas dan hanya terjadi pada paket tertentu, maka hal tersebut harus diusut secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau tidak,” ujar RS.
Ia menyoroti adanya pembatalan tender pada paket proyek yang diikuti oleh CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya, sementara paket lainnya tetap berlanjut. Menurutnya, alasan pembatalan yang disampaikan perlu diuji dan diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
RS juga mengingatkan bahwa anggaran proyek yang digunakan berasal dari uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses tender, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.
Baca Juga: Satu Tahun Terjebak 'Sandera' Hukum: Kisah Samian, Penjual Siomay Kemiling yang Meminta Keadilan
Lima Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, RS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Melakukan penyelidikan secara independen
RS meminta agar dugaan pelanggaran tidak hanya ditangani secara internal oleh instansi terkait, melainkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
2. Mengamankan seluruh dokumen
Dokumen pengadaan, surat keputusan pembatalan, serta dokumen perencanaan proyek diminta untuk segera diamankan guna mencegah potensi perubahan atau penghilangan barang bukti.
3. Memeriksa pejabat yang bertanggung jawab
RS meminta aparat memanggil dan meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Pembatalan Nomor 003.3/1645/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
4. Menelusuri indikasi tindak pidana korupsi
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pengaturan pemenang atau tindakan yang merugikan negara dan peserta tender, maka aparat perlu mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.