NAWACITAPOST.COM — Praktik juru parkir (jukir) liar yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera tertangani secara tuntas.
Di berbagai titik keramaian, mulai dari kawasan pertokoan, pasar tradisional, hingga pusat kuliner dan perbankan, keberadaan jukir tanpa legalitas resmi kerap dikeluhkan masyarakat.
Ironisnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk (Dishub) secara terbuka menyatakan belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk melakukan penindakan tegas.
Baca Juga: Parkir Liar Berseragam Marak di Nganjuk, Dishub Terkesan Cuci Tangan, Alasan Tunggu Perda
Alasan utama yang dikemukakan adalah belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang dapat menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban dan penindakan yustisial terhadap praktik parkir liar.
Dilema Penindakan dan Kekosongan Dasar Hukum
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengungkapkan bahwa pihaknya berada dalam posisi yang serba sulit.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini baru sebatas memberikan mandat umum kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan parkir, namun belum memberikan kewenangan eksekutorial untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.
“Sekarang tidak ada dasar hukum penindakan, hanya kewajiban pemerintah daerah saja untuk menata parkir,” ujar Suharono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Pria Beristri dan Janda di Nganjuk Kepergok Keluar Hotel
Ia menjelaskan bahwa tanpa Perda yang secara spesifik mengatur mekanisme penindakan, sanksi administratif, maupun sanksi pidana ringan bagi pelanggar, pihaknya berisiko dianggap melampaui kewenangan jika tetap memaksakan tindakan represif.
Menurut Suharono, kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan aturan. Di satu sisi, Dishub menerima banyak keluhan dari masyarakat. Di sisi lain, langkah tegas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak dilandasi regulasi yang kuat.
Jukir Liar Gunakan Seragam Mirip Petugas Resmi
Fenomena yang semakin memicu keresahan adalah penggunaan atribut dan seragam yang sangat identik dengan petugas resmi Dishub.
Oknum jukir liar kerap mengenakan rompi atau pakaian berwarna mencolok yang menyerupai perlengkapan resmi, sehingga masyarakat sulit membedakan mana petugas yang terdaftar dan mana yang tidak.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Pungutan Pupuk Subsidi di Gondang, Negara Hadir atau Membiarkan?