Pingpong Kewenangan Antar Instansi
Di sisi lain, Sri Handariningsih, Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, justru terkesan menutup mata terhadap realita harga di lapangan. Ia bersikeras bahwa secara administratif, harga masih sesuai HET.
"Jadi tidak ada masalah dengan harga. Kalau transport itu monggo kalau disepakati di kelompok taninya. Tapi saya tetap harga sesuai dengan HET, koordinasi dengan pertanian saja ya," cetusnya.
Disperindag berdalih bahwa kewenangan mereka berakhir ketika pupuk sudah sampai di kelompok tani (Poktan). Masalah biaya tambahan di tingkat bawah sepenuhnya dilempar sebagai tanggung jawab Dinas Pertanian.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini menciptakan celah bagi oknum untuk terus melanggengkan pungutan liar tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Kesimpulan: Ujian bagi Keadilan Tani
Kasus di Kecamatan Gondang ini bukan sekadar masalah administrasi niaga, melainkan dugaan pelanggaran sistemik yang mencederai program nasional. Ketika lembaga penyuluhan negara (BPP red) menjadi saksi dari kesepakatan yang melanggar aturan negara sendiri, integritas pengawasan dipertaruhkan.
Baca Juga: Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Kini, publik menunggu tindakan tegas dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Apakah hukum akan tegak demi melindungi keringat petani, atau justru kalah oleh kesepakatan-kesepakatan di bawah meja yang memiskinkan mereka? Tanpa tindakan nyata, subsidi pupuk hanya akan menjadi "ladang basah" bagi segelintir pihak, sementara petani tetap menjadi pihak yang paling tercekik.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu