Jumat, 5 Juni 2026

Mengurai Benang Kusut Pungutan Pupuk Subsidi di Gondang, Negara Hadir atau Membiarkan?

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 27 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di Kecamatan Gondang, Nganjuk  (Ai)
Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di Kecamatan Gondang, Nganjuk (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Di atas lembaran kertas kebijakan negara, pupuk bersubsidi adalah instrumen suci untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi martabat petani kecil. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai benteng terakhir agar biaya produksi tetap terjangkau.

Namun, di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, benteng tersebut tampak runtuh. Subsidi yang seharusnya menjadi penopang, justru bertransformasi menjadi beban ekonomi baru akibat praktik pungutan sistematis yang menyimpang dari regulasi nasional.

Hasil penelusuran lapangan mengungkap realita pahit: para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dipaksa merogoh kocek lebih dalam.

Baca Juga: Skandal Biaya Berlapis Pupuk Subsidi di Kecamatan Gondang Diduga Cekik Petani

Pupuk jenis Urea, yang secara legal dibanderol Rp90.000 per sak (50 kg), dijual seharga Rp110.000. Sementara Phonska, dengan HET Rp92.000, melonjak drastis menjadi Rp115.000. Selisih harga yang mencapai puluhan ribu rupiah ini bukanlah angka sepele bagi petani yang sedang berjuang di tengah fluktuasi harga komoditas.

Anatomi Pungutan: Dari Ongkos Angkut hingga Iuran Organisasi

Lonjakan harga ini bukan tanpa rincian. Praktik di lapangan menunjukkan adanya skema pungutan berlapis yang dibebankan langsung kepada petani:

  • Rp5.000 per sak: Ditarik oleh pihak kios dengan dalih biaya operasional dan ongkos angkut.
  • Rp1.000 per sak: Dipungut untuk iuran Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).

Ironisnya, biaya-biaya tambahan ini lahir dari sebuah "forum kesepakatan" yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus KTNA, pemilik kios pupuk, dan para ketua kelompok tani. Namun, anggota kelompok tani—pihak yang paling terdampak secara finansial—justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Hasilnya, kesepakatan sepihak ini melegitimasi penjualan di atas HET, mengangkangi aturan menteri yang bersifat mengikat.

Baca Juga: Diduga Peras Petani, KTNA Gondang Sisipkan Iuran Dibalik Pendistribusian Pupuk Subsidi

Sikap Pemerintah: Antara Pembinaan dan Pembiaran?

Mencuatnya polemik ini akhirnya memaksa Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk untuk turun ke lapangan pada Kamis (26/2/2026). Namun, respons yang diberikan justru memicu tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan.

Agus Yuni Purwanto, Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, mengakui adanya praktik tersebut namun menyatakan pihaknya tidak melakukan investigasi mendalam.

"Kapan hari kita ke sana bersama Bu Kadis (Pertanian) dan Disperindag, intinya kita mengizinkan menjual di atas HET. Kalau misalkan ada biaya operasional bukan dari kios ke kelompok, ya itu harus dibicarakan dengan kelompok," ujar Agus Yuni.

Lebih mencengangkan, Agus menyebut bahwa jika ada kesepakatan harga di atas aturan, maka risiko ditanggung oleh para pelaku sendiri. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk lepas tangan otoritas pengawas. Apalagi, dari sekian banyak kios di Gondang, tim gabungan baru mendatangi satu titik di Desa yaitu Desa Karangsemi.

Baca Juga: Rapat di Aula BPP, Petani Dipaksa Bayar Mahal: Kesepakatan KTNA–Kios Diduga Legalkan Pupuk Subsidi di Atas HET

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini