NAWACITAPOST.COM — Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali diguncang isu miring terkait kebocoran komoditas yang merugikan negara. Gurita peredaran rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek global maupun lokal—seperti Manchester, UFO Mind, PSG, 3T, hingga Morena—kini terang-terangan merajai pasar hilir.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (28/05/2026), produk-produk "gelap" ini tidak lagi bersembunyi di bawah meja. Mereka dipajang bebas di warung-warung kelontong hingga toko retail modern, memicu gelombang desakan dari masyarakat yang menuntut tindakan tegas aparat.
Skema 'Kurir Bayangan' & Candu Harga Murah
Bagaimana barang ilegal ini bisa menguasai pasar begitu masif? Jawabannya ada pada strategi distribusi yang rapi dan harga yang merusak pasar.
Rokok non cukai ini menjadi primadona baru karena harganya yang tak masuk akal:
- Manchester: Dijual hanya Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus.
- UFO Mind: Dibanderol super murah, hanya Rp11.000 per bungkus.
Baca Juga: Jaga Fundamental Sehat, Metland Pacu Ekspansi Hotel Baru di Tomohon dan Bidik Target Rp2 Triliun
Angka ini jauh di bawah tarif rokok resmi yang terus melambung akibat beban cukai. Siasat distribusinya pun terbilang licin. Pasokan ke toko-toko retail ditengarai menggunakan skema direct selling oleh tenaga pemasar (sales) mandiri misterius yang bergerak lincah menggunakan sepeda motor dan mobil.
"Sebagian konsumen memang sengaja mencari produk ini karena harganya yang ramah di kantong. Bagi kami pemilik warung, pasokan barang langsung diantar ke lokasi, sehingga prosesnya dinilai praktis," bisik salah seorang pemilik retail di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ancaman Pidana 5 Tahun dan Kerugian Negara
Ini bukan sekadar masalah asap rokok, melainkan perang ekonomi. Praktik lancung ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan menghindari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dan cukai resmi, para mafia rokok ilegal ini berpotensi merampok pendapatan kas negara hingga miliaran rupiah. Lebih jauh lagi, fenomena ini membunuh perlahan para pelaku usaha resmi yang taat pajak secara tidak sehat.
Hukum tidak main-main. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39/2007, siapapun yang berani menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pita resmi, bersiaplah menghadapi dinginnya jeruji besi:
- Sanksi Pidana Penjara: Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
'Gempur Rokok Ilegal' vs Ruang Tunggu yang Terkunci
Merespons keresahan publik, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam sebenarnya mengklaim telah mengibarkan bendera perang lewat operasi terpadu bertajuk "Gempur Rokok Ilegal", baik melalui patroli laut yang ketat maupun operasi darat yang masif.
Namun, drama terjadi ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke markas Bea Cukai Batam untuk menagih komitmen tersebut. Alih-alih mendapatkan jawaban gamblang dari otoritas tertinggi, ruang komunikasi seolah tersumbat.
Seorang staf bernama Jay menyatakan bahwa Kepala Bidang Humas tidak dapat ditemui.
"Sedang ada tamu penting," dalihnya singkat, pada Jumat (29/5/2026).
Artikel Terkait
Jelang Libur Idul Adha 2026, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Naik 9 Persen
Selebrasi 27 Tahun Sman 9 Bogor: Tak Sekadar Pesta, Cetak Prestasi "Top 3" Jalur SNBP!
BPBD Diduga Rekayasa Data, Warga Padangsidimpuan Desak Kejagung Turun Tangan!
Aroma Sekongkol di Tapanuli Selatan: Tender Mendadak Rontok, Dua Kontraktor Siap Kepung Jalur Hukum!
Misteri "Laptop Gaib" Libera dan Teka-teki Dana BOS di Pesawaran: LSM Melapor, Kepala Sekolah Mengingkar!